Sulut – kibarindonesia.com – Perusahaan kontraktor PT Ayu Mustika Rizki yang saat ini lagi mengerjakan proyek Markas Komando dan Puskodal Zona Bakamla Tengah di Desa Kalasey diminta agar diganjar sanksi karena mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) para pekerja
Hal tersebut diucapkan Ketua DPD Pelopor Angkatan Muda Indonesia Sulawesi Utara (PAMI-P) Jonathan Mogonta. Menurutnya, Kontraktor yang lalai dalam K3 dalam mengabaikan SOP (prosedur operasi standar), yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan kerja dan menimbulkan korban, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi
Diketahui Pembangunan Markas Komando dan Puskodal Zona Bakamla Tengah di Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Sulawesi Utara, menjadi sorotan publik. Proyek yang menelan anggaran Rp 21.113.281.118,84 dari APBN tahun 2024 dari pantauan awak Media sampai saat memasuki akhir tahun 2024 belum ada tanda tanda akan selesai dan lebih anehnya lagi PT Ayu Mustika Rizki mengabaikan alat keselamatan diri K3 dan patut dikenai sanksi

Jonathan menenegaskan pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, “Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif”.
Untuk itu beliau meminta APH, Kejaksaan memberikan sanksi dan pemeriksa kontraktor PT Ayu Mustika Rizki dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan K3 dalam pembangunan infrastruktur.
Ketua DPD Pelopor Angkatan Muda Indonesia Sulawesi Utara (PAMI-P) Jonathan Mogonta juga menginginkan agar pembangunan infrastruktur tidak dijadikan target yang mengakibatkan kontraktor tidak terburu-buru dalam bekerja sehingga mengabaikan K3 dan SOP.
Sebelumnya pasti konsultan sudah mengingatkan penyedia jasa konstruksi untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja, antara lain dengan melaksanakan tahapan kerja secara semestinya.
“Penyedia jasa konstruksi agar menjaga kualitas dan keselamatan kerja,”ucap Jonathan
Pihaknya juga bakal menyelidiki pekerjaan pemasangan tiang pancang konstruksi di dalam pengerjaan infrastruktur Pembangunan Markas Komando dan Puskodal Zona Bakamla Tengah
Menurut dia, proyek tersebut akan menjadi temuan BPK dikemudian hari. Seharusnya pemerintah memberikan peringatan keras kepada penyedia jasa konstruksi dan kontraktor.
Ia berpendapat bahwa kemungkinan ada tahapan kerja yang tidak dilakukan dengan semestinya sehingga penting peran konsultan pengawas di sini.
Mogonta, juga meminta pihak yang terkait duduk bersama. Beliau menduga ada kejangalan dan ketidak patuhan terkait UU Jasa Konstruksi dalam pekerjaan tersebut
06/12/2024
( Stefanus )





