MITRA – kibarindonesia.com.- Aktifitas pertambangan emas tampa izin ( PETI ) di Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara ( MITRA ) semakin meresakan penambang tradisional dan masyarakat setempat serta menjadi sorotan berbagai pihak. Minggu 19/01/2025
Hal tersebut bisa anda lihat jika anda berkunjung di Ratatotok. Hutan dan perkebunan masyarakat saat ini sudah rata akibat adanya cukong-cukong yang hanya mencari keuntungan pribadi tampa memikirkan dampak dari perusakan lingkungan di wilayah tersebut
Tapi masalah tersebut seolah tidak ada penangganan serius dari Pemerintah Daerah dan APH. Sehingga harus diseriusi oleh semua instansi terkait jangan sampai pelanggaran hukum tersebut seolah-olah menjadi suatu hal yang biasa.
Indonesia yang merupakan negara hukum seharusnya dalam penegakan hukum, harus benar-benar mendapat perhatian khusus dari semua instansi terkait
Seperti sengketa lahan yang merupakan pelanggaran hukum yang nyata-nyata dilakukan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi di tambang Ratatotok tampa memiliki izin dalam operasionalnya tapi tetap melakukan aktivitas
Begitu juga dengan Alat berat jenis Excavator yang digunakan untuk operasional diduga mengunakan BBM jenis solar subsidi dan patut dipertanyakan
Maraknya mafia solar subsidi dimana-mana juga menjadi penyebab Peti di Ratatotok bebas beroperasi. BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukan untuk operasional masyarakat yang tidak mampu saat ini sudah langkah ditemukan
Hal ini sudah jelas-jelas melangar peraturan perundang-undangan tentang pertambangan.
Berikut dasar peraturan perundang undangan tersebut:
a) Undang–Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu yang mengatur tentang kegitan pertambangan.
b) Peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan emas
Akibatnya penambangan emas tanpa izin di Ratatotok telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Berikut beberapa bentuk kerugian yang diakibatkan:
1).Hilangnya pendapatan pajak dan royalti karena penambang ilegal tidak membayar pajak dan royalti kepada negara, yang seharusnya menjadi sumber pendapatan signifikan bagi pemerintah daerah dan pusat.
2) Kerugian ekonomi lokal akibat aktivitas penambangan ilegal sering kali tidak melibatkan masyarakat lokal secara formal, sehingga manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak dirasakan oleh warga setempat
Tambang Ratatotok sekarang menjadi sorotan nasional dan menambah tekanan publik agar aparat penegak hukum bertindak lebih tegas terhadap praktik tambang ilegal yang telah merugikan negara
Penulis Redaksi kibarindonesia.com





