MANADO — kibarindonesia.com – Proses seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Manado tuai sorotan pedas dari kalangan pedagang. Selasa 19
/05/2026
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota Manado secara tegas mendesak Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Wali Kota Manado Andrei Angouw untuk membuka secara transparan seluruh tahapan seleksi direksi, mulai dari pembentukan panitia seleksi, jadwal tahapan, hingga mekanisme penilaian calon.
Ketua IKAPPI Kota Manado, Darwis Hutuba, menilai proses yang saat ini berkembang justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
Pasalnya, meski informasi mengenai pembukaan pendaftaran calon direksi sudah beredar luas, hingga kini tidak ada pengumuman resmi yang dapat diakses publik terkait siapa saja tim seleksi, bagaimana jadwal rekrutmen dilaksanakan, serta apa saja syarat formal yang harus dipenuhi calon peserta.
“Ini bukan jabatan biasa, ini posisi strategis yang menentukan masa depan tata kelola pasar di Kota Manado.
Kalau prosesnya tertutup, publik patut curiga, jangan sampai ini terkesan seperti rekrutmen senyap, untuk itu saya berharap Kejati Sulut bisa mengawal ketat,” tegas Darwis.
Menurutnya, seleksi direksi BUMD wajib mengacu pada prinsip keterbukaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menekankan tata kelola profesional, transparan, akuntabel, dan bebas intervensi kepentingan tertentu.
IKAPPI menegaskan bahwa Pemerintah Kota Manado tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip tersebut.
Seluruh proses, kata Darwis, harus diumumkan secara resmi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya titipan kepentingan politik dan kelompok tertentu.
“Wali Kota Manado harus memastikan proses ini bersih.
Umumkan siapa panselnya, kapan tahapan seleksi berlangsung, bagaimana sistem penilaiannya, dan siapa yang bertanggung jawab, jangan ada ruang gelap dalam proses ini,” ujarnya.
Tak hanya mendesak keterbukaan, IKAPPI juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk turun mengawal dan melakukan supervisi terhadap seluruh tahapan seleksi.
Permintaan tersebut, menurut Darwis, penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedural ataupun praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.
“Kami meminta Kejati Sulut memantau ketat proses ini.
Jika ditemukan indikasi rekayasa atau pelanggaran aturan dalam rekrutmen direksi, maka pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih jauh, IKAPPI berharap direksi baru Perumda Pasar Manado nantinya benar-benar diisi figur yang memiliki integritas tinggi, profesional, bersih dari persoalan hukum, berpengalaman dalam pengelolaan pasar, serta memiliki kemampuan membangun komunikasi yang sehat dengan para pedagang dan seluruh stakeholder.
Darwis menilai pembenahan tata kelola pasar di Kota Manado tidak bisa lagi dilakukan dengan pola lama yang sarat kepentingan.
“Perumda Pasar butuh pemimpin yang paham persoalan riil pedagang, bukan sekedar figur administratif.
Masa depan pasar tradisional Manado bergantung pada kualitas kepemimpinan yang lahir dari proses seleksi yang bersih dan objektif,” pungkasnya.
Akan adanya pemilihan Direksi Perumda Pasar Manado ini, masyarakat mempertanyakan proses hukum terkait dugaan kasus korupsi di perusahaan daerah yang saat ini masih berjalan di Polda Sulawesi Utara. Darwis, sejauh mana kasus ini bergulir dan kapan penetapan tersangka?
Lebih lanjut, Ketua IKAPPI Kota Manado, Darwis Hutuba menduga, BPKP lambat dalam merinci besaran kerugian negara, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kapan penetapan tersangka akan dilakukan dalam kasus dugaan korupsi di Perumda Pasar Manado.
Media ini masih akan terus menelusuri dan memberitakan perkembangan kasus tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulawesi Utara maupun BPKP belum memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara kasus dugaan korupsi Perumda Pasar Manado (Tim)





