BOLMONG – kibarindonesia.com – Tudingan sejumlah elemen masyarakat soal dugaan pelanggaran tambang oleh PT Bulawan Daya Lestari (PT BDL) langsung mendapat ganggapan pihak perusahaan.
Human Resources Development (HRD) PT BDL Ronald Saweho mengatakan terkait tudingan beberapa persoalan terhadap aktivitas perusahaan tambang emas yang beroperasi di Bolaang Mongondow (Bolmong) itu, sudah dibahas bersama Pemkab Bolmong.
Rapat tersebut kata Ronald, dimpimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong. “Jadi, terkait isu-isu tersebut sebenarnya sudah dibahas di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang memimpin pembahasan pada waktu itu Pak Sekda,” kata Ronald, Jumat 15 Mei 2016.
Ronald menjelaskan, dalam pembahasan tersebut terdapat empat poin utama yang menjadi fokus pembicaraan antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak perusahaan.
Empat poin tersebut yakni sengketa tapal batas antar desa dan status lahan yang digunakan perusahaan, keabsahan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT BDL dan aktivitas perusahaan di luar area konsesi, serta kegiatan perusahaan di luar IUP.
“Adapun hasil pembahasan, tiga poin sebenarnya sudah tuntas. Tinggal persoalan tapal batas antara Desa Kanaan dan Desa Toruakat,” ujarnya.
Menurutnya, terkait tapal batas serta administrasi antra desa, PT BDL tidak memiliki kewenangan menentukannya, sebagaimana yang dipersoalkan sejumlah pihak.
“Agar tidak ada salah pengertian, perlu dijelaskan bahwa PT BDL tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tapal batas antar desa. Yang berhak menentukan batas desa tentunya adalah pemerintah,” jelas Ronald.
Dia juga menyebut, berdasarkan data yang diketahui perusahaan, wilayah yang saat ini dipersoalkan tercatat sebagai bagian dari Desa Kanaan. “Itu sesuai data yang perusahaan ketahui,” katanya.
Sebelumnya, masyarakat adat Toruakat bersama tim pendamping menyampaikan berbagai dugaan persoalan terkait operasional PT BDL, mulai dari konflik lahan, dugaan aktivitas di luar wilayah izin, dugaan ketidaksesuaian AMDAL dan IUP, hingga dugaan penggunaan kawasan hutan.C1 (*)





