Polres Bitung Didesak Bertindak, Renaldi Ibrahim, Setau Kita Boss PT Galaxy Lintas Samudra Biasa Dipanggil Abdul

Bitung, kibarindonesia.com – Dugaan Mafia BBM Subsidi Kian Terorganisir di Kota Bitung terus menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum, khususnya Polres Bitung, didesak untuk tidak tinggal diam menghadapi indikasi aktivitas ilegal yang dinilai semakin terstruktur dan berani. Rabu 06/05/2026

Berdasarkan pemberitaan yang terus beredar, sejumlah temuan investigasi lapangan mengindikasikan adanya pola operasi yang terorganisir, melibatkan berbagai pihak, serta memanfaatkan celah pengawasan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan.

Salah satu perusahaan yang ramai diperbincangkan adalah PT Galaxy Lintas Samudra, yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap sebagai transportir BBM. Nama ini mencuat setelah disebut oleh seorang pria bernama Renaldi Ibrahim, yang diduga mengetahui aktivitas tersebut.

Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Renaldi menyatakan bahwa dirinya lagi vakum. Aktivitas perusahanya sudah 2 tahun tidak berjalan. Namun, pernyataan itu dibantah oleh sejumlah sopir yang mengaku masih terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

“Masih jalan itu, cuma gudangnya pindah-pindah. Biasanya dari sisa BBM di tangki yang dia ambil,” ujar salah satu sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Praktik ini dikenal dengan istilah “pengencingan” BBM, yakni menyisihkan sebagian solar subsidi dari kendaraan untuk kemudian dikumpulkan dan dijual kembali secara ilegal.

Lebih lanjut, BBM yang telah dikumpulkan diduga ditampung di gudang di wilayah Sagerat, Bitung, sebelum masuk ke rantai distribusi berikutnya. Pada tahap ini, pelaku diduga menggunakan dokumen berupa invoice dari PT Galaxy Lintas Samudra sebagai kedok legalitas.

Dokumen tersebut diduga digunakan untuk mengelabui pengawasan, seolah-olah BBM tersebut merupakan distribusi resmi. Dengan modus ini, solar subsidi kemudian “diubah” statusnya menjadi BBM industri dan dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi—bahkan mencapai dua kali lipat.

Saat ditanya mengenai siapa pemilik perusahaan PT Galaxy Lintas Ssmudra Renaldi menyebut bahwa sosok yang dikenal sebagai “Abdul” kerap disebut sebagai bos. Namun, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Selain aspek hukum, penyalahgunaan BBM subsidi juga berdampak luas terhadap distribusi energi nasional. Praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mengganggu akses masyarakat yang berhak terhadap BBM bersubsidi.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, serta lembaga terkait seperti Pertamina dan BPH Migas. Publik kini menanti langkah tegas, transparan, dan menyeluruh untuk membongkar dugaan jaringan mafia BBM yang beroperasi di wilayah tersebut. (SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *