Boltim – kibarindonesia.com – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur mengambil langkah tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Garini, Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Selasa (12/5/2026).
Dalam operasi penertiban yang dilakukan siang tadi, aparat kepolisian memasang garis polisi pada 10 unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan Garini Buyat.
Tindakan tegas tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas PETI yang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mengancam kawasan hutan di wilayah tersebut.
Pantauan di lokasi, sejumlah personel kepolisian terlihat melakukan pengamanan area sekaligus memasang police line pada alat-alat berat yang masih berada di titik pertambangan.
Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.T., S.H., M.Si ketika di konfirmasi beberapa media, menegaskan bahwa operasi penertiban dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas aduan warga terkait aktivitas tambang ilegal di Garini.
“Penertiban ini berdasarkan laporan langsung masyarakat dan langsung kami tindak lanjuti. Dari hasil temuan di lapangan, terdapat 10 unit excavator yang sedang melakukan aktivitas PETI dan seluruhnya telah kami police line untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres
Ia menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut, termasuk pemilik alat berat maupun aktor yang membiayai operasi tambang.
Langkah cepat yang dilakukan Polres Boltim mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga menilai tindakan aparat menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak aktivitas PETI yang selama ini meresahkan dan diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan Buyat.
Penertiban ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku pertambangan ilegal agar tidak lagi melakukan aktivitas tanpa izin yang bertentangan dengan hukum dan berpotensi merusak ekosistem hutan serta aliran sungai di wilayah Bolaang Mongondow Timur. (Stefanus)





