MITRA — kibarindonesia.com – Pengelolaan proyek fisik di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Minahasa Tenggara menjadi perhatian publik, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada enam paket pekerjaan rehabilitasi Balai Penyuluh KB Tahun Anggaran 2024. Senin 01/06/2026
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan, proses pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada kelebihan pembayaran pada enam paket rehabilitasi Balai Penyuluh KB yang tersebar di beberapa kecamatan di Minahasa Tenggara.
Enam paket yang menjadi temuan BPK yakni:
1.Rehabilitasi Balai Penyuluh KB Kecamatan Ratahan Timur yang dilaksanakan oleh CV MT.
2.Rehabilitasi Balai Penyuluh KB Kecamatan Tombatu Timur yang dilaksanakan oleh CV RE.
3.Rehabilitasi Balai Penyuluh KB Kecamatan Tombatu Utara yang dilaksanakan oleh CV RE.
4.Rehabilitasi Balai Penyuluh KB Kecamatan Tombatu yang dilaksanakan oleh CV EL.
5.Rehabilitasi Balai Penyuluh KB Kecamatan Silian Raya yang dilaksanakan oleh CV EL.
6.Rehabilitasi Balai Penyuluh KB Kecamatan Touluaan Selatan yang dilaksanakan oleh CV BSM.
Temuan ini timbulkan tanda tanya, pasalnya pembayaran pekerjaan seharusnya dilakukan berdasarkan volume pekerjaan yang benar-benar dikerjakan di lapangan.
Ketika BPK menemukan adanya kekurangan volume, maka terdapat indikasi bahwa negara telah membayar lebih dari pekerjaan yang diterima.
Kondisi ini dinilai menandakan lemahnya fungsi pengawasan internal, baik dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, maupun pihak yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.
Masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana kekurangan volume pada enam paket pekerjaan tersebut bisa lolos hingga proses pencairan anggaran.
Apalagi proyek-proyek tersebut menggunakan dana publik yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Temuan berulang terkait kekurangan volume pekerjaan tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan administratif.
Sementara itu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) adalah Nova Tarumingkeng, S.ST, M.Kes. ketika di konfirmasi media ini menjelaskan, untuk hal diatas berhubungan langsung dengan Propinsi.
“Semua berhubungan dengan Provinsi, PPKB Sulut.Memang kegiatan di Mitra tapi mereka berhubungan langsung dengan Provinsi bukan dengan Kabupaten, dengan anggaran tahun 2024 sudah diperiksa ditahun 2025 awal,” ungkap Nova
Untu itu aparat penegak hukum didorong untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara tuntas agar tidak menimbulkan kesan bahwa temuan audit hanya berakhir sebagai formalitas tahunan tanpa konsekuensi yang jelas. (Tim)





