Ratatotok – kibarindonesia.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Nibong, Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga Desa Basaan Tepi Enogh disebut-sebut masih menjalankan aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi dan hingga kini belum tersentuh proses hukum. Senin 01/06/2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, Tepi diduga menjalankan aktivitas pertambangan dengan memanfaatkan alat berat berupa excavator sewaan. Modus yang disebutkan adalah bekerja sama dengan sejumlah penambang lokal, di mana material batu hasil galian diberikan kepada penambang untuk diolah, sementara tanah, pasir, dan batuan berukuran kecil dikelola secara terpisah.
“Material batu diberikan kepada penambang lokal, sedangkan tanah, pasir, dan batu kecil yang mengandung mineral diambil dan diolah sendiri,” ungkap sumber tersebut.
Sumber juga menyebutkan bahwa di lokasi tersebut diduga telah dibangun bak penampungan berukuran besar untuk mengolah material hasil tambang. Metode yang digunakan disebut lebih modern dibandingkan pengolahan tradisional yang selama ini dilakukan masyarakat.
Yang menjadi perhatian serius adalah dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya berupa sianida dalam proses pengolahan material tambang. Jika benar, penggunaan bahan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta berdampak terhadap kualitas tanah dan sumber air di sekitar kawasan pertambangan.
Aktivitas PETI yang berlangsung tanpa pengawasan dan tanpa izin resmi tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor pertambangan.
Diketahui Tepi Enogh sempat diberitakan dan telah viral sehingga masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi teknis terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan Nibong tersebut. Pemeriksaan lapangan dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan maupun aturan perlindungan lingkungan hidup.
Selain itu, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti adanya aktivitas pertambangan ilegal maupun praktik yang berpotensi merusak lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, Tepi Enogh belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. (Tim)





