BITUNG – kibarindonesia.com — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bitung Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan menemukan kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah, bukti pertanggung jawaban yang tidak sesuai kondisi, hingga aliran dana kepada sejumlah pihak yang tidak berkaitan langsung dengan penanganan bencana. Kamis 09/07/2026
Temuan tersebut menjadi salah satu catatan serius terhadap tata kelola keuangan Pemerintah Kota Bitung pada akhir periode pemerintahan sebelumnya, sekaligus memperlihatkan lemahnya sistem pengendalian internal dalam pengelolaan dana yang semestinya digunakan secara cepat, tepat, dan akuntabel untuk penanganan keadaan darurat.
Berdasarkan LHP BPK, Pemerintah Kota Bitung mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.3 miliar, dengan realisasi mencapai Rp2,526 miliar.
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp854.758.222,43 serta ketidak hematan sebesar Rp7.526.350.
Sebagian temuan, yakni Rp313.926.036,17, telah disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Meski demikian, masih terdapat Rp.540.832.186,26 yang hingga pemeriksaan selesai belum dipulihkan.
Bukti belanja tidak sesuai fakta, BPK mengidentifikasi sejumlah pengeluaran yang tidak didukung bukti pertanggung jawaban sesuai kondisi riil, meliputi
belanja kebutuhan dapur umum yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Belanja masa pemulihan yang tidak sesuai kondisi riil.
Belanja makanan dan minuman personel penanganan darurat yang tidak sesuai fakta.
Pertanggung jawaban belanja BBM dan pelumas yang tidak memadai.
Kekurangan volume pada empat paket pekerjaan fisik penanganan darurat banjir.
Temuan terbesar berasal dari kegiatan pemenuhan masa pemulihan senilai Rp.526,4 juta.
Melalui konfirmasi langsung kepada penyedia, BPK memperoleh keterangan bahwa pembayaran yang benar-benar diterima hanya Rp.131,78 juta. Dengan demikian terdapat selisih Rp394,62 juta antara dokumen pertanggungjawaban dengan pembayaran yang benar-benar diterima penyedia.
Pemeriksaan juga menemukan bahwa sejumlah dokumen, mulai dari surat pesanan, berita acara, kuitansi, Berita Acara Serah Terima (BAST), hingga dokumentasi kegiatan, tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Dalam pemeriksaan, Kepala Pelaksana BPBD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran menjelaskan bahwa sebagian selisih dana digunakan untuk berbagai pengeluaran yang tidak berkaitan dengan kegiatan tanggap darurat, bahkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
BPK mencatat terdapat Rp.260 juta yang diserahkan secara tunai kepada seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah.
Dari jumlah tersebut, baru Rp.80 juta yang telah dikembalikan ke RKUD sehingga masih tersisa Rp180 juta yang belum dipertanggung jawabkan.
Selain itu, pemeriksaan juga menemukan dana sebesar Rp132,62 juta yang disalurkan secara tunai maupun melalui transfer kepada sejumlah pihak, termasuk Rp5 juta kepada seorang pejabat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). BPK juga mencatat adanya dana tunai Rp.2 juta dalam pertanggung jawaban bendahara.
Selisih Pembayaran hingga Nota BBM, Penyimpangan juga ditemukan pada belanja makanan dan minuman personel penanganan darurat. Dari nilai pertanggung jawaban sebesar Rp167,96 juta, BPK memastikan pembayaran riil kepada empat penyedia hanya mencapai Rp46,09 juta, sehingga terdapat selisih Rp102,97 juta.
Dari selisih tersebut, Rp50 juta telah disetor kembali ke kas daerah, sementara Rp52,97 juta masih menjadi temuan. Sementara itu, pada belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas, BPK menemukan 28 dari 43 nota pembelian yang dipertanggungjawabkan BPBD berbeda dengan nota autentik yang dimiliki SPBU. Nilai ketidakhematan akibat temuan tersebut mencapai Rp7.526.350.
Tidak hanya itu, pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan penanganan darurat banjir juga menemukan kekurangan volume pada empat paket pekerjaan dengan nilai temuan mencapai Rp173,23 juta setelah sebagian dana dikembalikan.
Soroti Lemahnya Pengendalian Internal
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem pengendalian internal dan pengawasan dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga di BPBD Kota Bitung.
Padahal, dana BTT merupakan instrumen anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat dan bencana sehingga pengelolaannya dituntut memenuhi prinsip cepat, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Melalui LHP tersebut, BPK meminta Pemerintah Kota Bitung menindak lanjuti seluruh rekomendasi pemeriksaan, memulihkan kelebihan pembayaran yang masih menjadi temuan, memperkuat sistem pengendalian internal, serta memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam proses tindak lanjut maupun pemeriksaan lanjutan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bitung (Sekda) Ignatius Rudy Theno ketika di konfirmasi terkait lemahnya pengawasan sejumlah dinas yang kena temuan BPK dan juga adanya dugaan permainanan pemberian dana sebesar 260 juta kepada seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu
“Nda betul itu, Sudah jo karena kita nintau. Bukan sekda itu tapi pejabat di sekretariat Setda,” ucap Sekda Kota Bitung Rudy Theno memakai dialog Manado melalui Via WhatsApp. Hal berbeda dengan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bitung Welmy Kalangit hingga berita ini terbit belum memberikan tanggapan walaupun sudah ada upaya mengkonfirmasi. (SS)




