Minahasa, kibarindonesia.com — Aktivis anti korupsi Sulawesi Utara, Deddy Loing, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk benar-benar menjadikan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sebagai pedoman utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan proyek-proyek pembangunan yang menggunakan uang rakyat. Rabu 17/06/2026
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya temuan terkait pekerjaan lanjutan pembangunan RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano yang dibiayai melalui anggaran pemerintah dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp21 miliar.
Berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang telah menjadi perhatian publik, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp874.661.945,22. Temuan ini menjadi indikasi serius yang harus diusut secara menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap Asta Cita Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Setiap indikasi penyimpangan penggunaan anggaran negara harus dibuka secara terang benderang kepada publik dan diproses secara profesional tanpa pandang bulu,” tegas Deddy Loing.
Menurut Deddy, persoalan yang terjadi bukan sekadar persoalan administratif semata. Fakta adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek bernilai puluhan miliar rupiah menunjukkan adanya kelemahan pengawasan, pengendalian pekerjaan, serta verifikasi pembayaran yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak-pihak terkait.
“Publik berhak mempertanyakan bagaimana pekerjaan yang telah dinyatakan selesai dan dibayarkan dapat kemudian ditemukan kekurangan volume yang nilainya hampir mencapai satu miliar rupiah. Ini merupakan persoalan serius yang wajib dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Deddy.
Lebih lanjut, Deddy menegaskan bahwa pengembalian uang ke kas daerah tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya perbuatan pidana apabila sebelumnya telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, diperlukan audit investigatif dan pendalaman hukum untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Ia juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pihak penyedia jasa yang harus diperiksa secara menyeluruh terkait proses pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga pencairan pembayaran proyek tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan, Kepolisian, maupun lembaga penegak hukum lainnya untuk mengusut perkara ini secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa proyek-proyek pemerintah yang bermasalah hanya berakhir pada pengembalian uang tanpa adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang diduga lalai ataupun sengaja melakukan penyimpangan,” tambahnya.
Deddy menegaskan bahwa semangat Asta Cita Presiden Prabowo menempatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara. Oleh sebab itu, setiap laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi harus ditindaklanjuti secara serius dan hasil penanganannya disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Kami ingin memastikan bahwa uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano adalah fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya meningkatkan pelayanan kesehatan justru dicederai oleh dugaan penyimpangan anggaran,” tegas Deddy Loing.
Sebagai bagian dari kontrol sosial, masyarakat Sulawesi Utara akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berharap Aparat Penegak Hukum mampu menunjukkan independensi, profesionalisme, serta keberanian dalam menegakkan hukum sesuai amanat Presiden Republik Indonesia.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Jika Asta Cita ingin diwujudkan sebagai bagian dari kontrol sosial, masyarakat Sulawesi Utara akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berharap Aparat Penegak Hukum mampu menunjukkan independensi, profesionalisme, serta keberanian dalam menegakkan hukum sesuai amanat Presiden Republik Indonesia.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Jika Asta Cita ingin diwujudkan secara nyata, maka setiap dugaan penyimpangan anggaran negara harus dibuka, diperiksa, dan dipertanggung jawabkan secara hukum tanpa pandang jabatan maupun kedudukan,” tutup Deddy Loing. (SS)





