Aktivis Pertanyakan Penggunaan Dana Hibah di Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tahun 2022

Sulawesi Utara – kibarindonesia.com – Aktivis anti-korupsi Deddy Loing mempertanyakan penggunaan dana hibah yang dialokasikan kepada Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pada tahun anggaran 2022.

Saat itu, dinas tersebut dipimpin oleh Ferry Sangian.

Dana hibah yang diberikan memiliki total anggaran sebesar Rp 9.115.000.000,00, dengan alokasi untuk barang senilai Rp 500.000.000,00.

Namun, dalam realisasinya, anggaran yang terserap hanya mencapai Rp 8.414.104.400,00, dan untuk anggaran barang, realisasi yang dilaporkan hanya sebesar Rp 448.500.000,00.

Selisih antara anggaran yang disiapkan dan realisasi menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk Deddy Loing, yang mendesak adanya transparansi.

“Ini penting agar masyarakat tahu bagaimana dana hibah yang diberikan kepada perangkat daerah digunakan.

Keterbukaan sangat diperlukan demi memastikan anggaran tersebut tidak disalahgunakan,” ujar Loing dalam pernyataannya.

Loing menambahkan bahwa langkah ini harus diambil untuk mencegah munculnya dugaan korupsi terkait realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan.

Menurutnya, transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana publik dikelola dengan baik.

Masyarakat diharapkan turut serta mengawasi penggunaan dana hibah di berbagai perangkat daerah untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan digunakan sesuai dengan tujuan awal dan tidak diselewengkan.

Saat dimintai tanggapan, mantan Kepala Kesbangpol Sulut, Ferry Sangian, menegaskan bahwa realisasi anggaran telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Semua telah direalisasikan sesuai aturan yang berlaku.

Bukti realisasi ada di Badan Keuangan dan Aset Daerah,” ujar Sangian melalui pesan WhatsApp kepada media.

Clay Dondokambey, juga turut memberikan tanggapan mengenai temuan tersebut.
Maaf mungkin perlu di revisi karena kapasitas selaku Ka. BKAD bukan selaku Pjs. Walikota

la menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 telah disampaikan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Laporan hasil audit (LHP) LKPD sudah disampaikan melalui Inspektorat Daerah.

Permintaan informasi lebih lanjut bisa diajukan secara tertulis kepada Inspektorat Daerah,” tulisnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Kumendong, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
07/10/2024
( Redaksi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *