LSM RAKO Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Operasional BPD Desa Werot, Likupang Selatan

MINUT – kibarindomesia.com – Kasus dugaan penggelapan dana operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Werot, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, kembali mencuat setelah oknum berinisial F.M. dilaporkan LSM RAKO ke Polsek Likupang bersama H.M., mantan ketua BPD Desa Werot.08/10/2024

Lewat press rillisnya ketua LSM RAKO,Harianto menyebutkan, dugaan ini bermula ketika F.M., yang merupakan wakil BPD, dituding menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana operasional desa. Tindakan tersebut terungkap setelah tiga kali somasi dilayangkan oleh pihak yang merasa dirugikan, namun tidak diindahkan oleh F.M. Merasa tidak mendapatkan respon yang memadai, H.M. kemudian membawa masalah ini ke ranah hukum dengan melaporkan F.M. ke SPKT Polsek Likupang pada 5 Oktober 2024, dengan nomor laporan aduan 124/X/2024/SPKT/POLSEK LIKUPANG.

Lebih lanjut Harianto RAKO menyatakan bahwa perilaku oknum tersebut sangat tidak pantas dan mencerminkan sikap koruptif yang mencoreng nama baik BPD. “Hal ini sangat memalukan dan tidak patut jadi panutan sebagai wakil BPD. Kami meminta agar Bupati PJS Minahasa Utara segera turun tangan dengan mengevaluasi serta mengaudit pengelolaan dana desa di Kecamatan Likupang Selatan,” ujar Harianto

Kasus ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk warga desa yang berharap ada tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Audit dana desa dan tindakan hukum yang tegas dinilai sangat diperlukan guna mencegah kejadian serupa di masa depan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan desa.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Likupang masih dalam tahap penyelidikan awal terkait laporan yang diajukan, sementara pihak F.M. belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Warga berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.**

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *