Bentrokan di Watuliney-Malompar Mitra, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

Minahasa Tenggara — kibarindonesia.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam bentrokan antarwarga Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) dini hari. Penetapan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif terhadap puluhan orang yang sebelumnya diamankan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan menjelaskan bahwa sepuluh orang tersebut terbukti melakukan tindakan pidana yang memicu dan memperluas eskalasi konflik.

“Tiga tersangka terkait pelemparan, dua membawa senjata tajam, dan lima lainnya membuat senjata tajam seperti panah wayer,” ujar Alamsyah dalam konferensi pers di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12/2025).

Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi merinci para tersangka sebagai berikut:

  1. Tiga tersangka pelemparan (FM, TM, DU)

Dalam peristiwa pelemparan hingga menyebabkan kerusakan dan korban luka akibat panah wayer, ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Untuk Pasal 406, ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan.

  1. Lima tersangka pembuat panah wayer (SK, YP, RK, G, S)

Mereka kedapatan membuat panah wayer yang akan digunakan dalam potensi bentrokan lanjutan. “Belum sempat digunakan dan langsung diamankan,” ujar Suryadi.

  1. Dua pembawa senjata tajam (JT, YC)

Keduanya ditangkap saat penyekatan di pertigaan menuju lokasi bentrokan, dengan barang bukti samurai di dalam mobil.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Suryadi menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring pendalaman kasus. Pasca kejadian, Polda Sulut langsung menggelar Operasi untuk mengendalikan situasi dan mencegah konflik berlanjut.

Pelaksana tugas Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli memastikan situasi kini telah kondusif.
“Pengamanan, penjagaan pos, hingga patroli terbuka terus dilakukan,” ujarnya.

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya juga menegaskan kondisi Watuliney dan Molompar telah kembali aman.
“Dua tersangka pembawa senjata tajam bukan warga Mitra. Masyarakat sudah beraktivitas normal,” katanya.

Berbagai tokoh agama dan masyarakat menyampaikan apresiasi atas respons cepat aparat keamanan.

Ketua BPMJ GMIM Silo Watuliney Pdt. Femmy Tiow, M.Th., menilai langkah tegas kepolisian membuat situasi cepat terkendali.

“Kami sangat berterima kasih atas tindakan cepat sesuai hasil dialog Forkopimda. Kondisi kini sudah jauh lebih aman,” ujarnya.

Imam Masjid Ar-Rahman Molompar Induk Munawir Bokingo, senada, menyebut keadaan telah kembali normal berkat kerja cepat Polda Sulut dan Polres Mitra.

Hal serupa disampaikan Hukum Tua Desa Molompar Suaib Baso, yang menilai kehadiran aparat membuat masyarakat merasa terlindungi. (SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *