Minahasa Tenggara – kibarindonesia.com – Langkah Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menonaktifkan sejumlah hukum tua (kepala desa) menuai kecaman dari berbagai pihak. 19/02/2025
Hsl tersebut datang dari Relawan Kita Prabowo (Kipra) yang menilai kebijakan ini sebagai tindakan pengecut yang sarat kepentingan politik.
Penonaktifan para hukum tua tersebut disebut-sebut bukan semata karena persoalan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa, melainkan karena mereka terindikasi mendukung pasangan Yulius Selvanus Komaling (YSK) dalam Pilkada Sulut 2024.
“Kami sudah dianggap sampah dan harus dibersihkan sebelum Bupati baru Ronald Kandoli dilantik,” ungkap Frits Onald Olii, Hukum Tua Tombatu Tengah 3
Ia menegaskan bahwa tuduhan penyalahgunaan dana desa hanya dijadikan dalih untuk menyingkirkan mereka yang tidak mendukung pasangan calon dari PDI-P, Ronald Kandoli – Freddy Tuda.
Menurut Onald, proses pemeriksaan LPJ yang dilakukan Inspektorat terkesan dipaksakan.
“Setelah pemeriksaan, saya langsung memperbaiki laporan dan melengkapi bukti-bukti, tetapi keesokan harinya saya justru dinonaktifkan tanpa diberikan waktu yang cukup,” katanya.
Sikap Pemkab Mitra ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum,
Komite Investigasi Negara (KIN) Daerah Sulut, Maykel Tielung, SH., MH (MRT).
“Pemecatan tersebut tidak mendasar, Karena sudah jelas diatur dalam Undang-undang Desa, kenapa tidak merujuk kesitu. Pemecatan ini merupakan tindakan semena-mena dan tidak mendasar, Kalau alasan LPJ Dana Desa, kenapa terburu-buru menonaktifkan mereka?
Ada mekanisme yang jelas, jangan sampai kebijakan ini justru menciptakan kekacauan pemerintahan desa,” tegas ujar Tielung yang juga seorang Advokat.
Ia menilai keputusan tersebut tidak adil dan melanggar mekanisme yang seharusnya memberi waktu 100 hari kerja untuk perbaikan LPJ
Di sisi lain, Pemkab Mitra membantah tudingan tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mitra, Helga Mosey, menyatakan bahwa penonaktifan dilakukan berdasarkan rekomendasi Inspektorat yang menemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana desa.
“Ini langkah sementara sampai mereka menyelesaikan pertanggungjawaban,” katanya.
Namun, langkah tersebut tetap menuai kontroversi.
Sejumlah pihak mendesak Sekretaris Provinsi Sulut, Steve Kepel, untuk turun tangan dan memastikan agar kebijakan serupa tidak menjadi preseden di daerah lain.
“Jangan sampai ini jadi rujukan bagi daerah lain.
Kepala desa dipilih rakyat, bukan diangkat seenaknya oleh bupati atau inspektorat,” ujar Ferdinand dan Berty Togas, tokoh masyarakat yang turut mengecam kebijakan tersebut.
Kisruh ini menyoroti persoalan mendasar dalam pemerintahan desa, di mana kepala desa yang semestinya menjadi perpanjangan tangan rakyat justru rentan dijadikan alat politik oleh kekuasaan.
Jika benar penonaktifan ini bermotif politik, maka kepercayaan publik terhadap Pemkab Mitra akan semakin tergerus.
( Redaksi )





