Skandal PHK Improsedural di PD Pasar Manado: Pensiunan dan Mantan Pegawai Tuntut Keadilan

Manado – kibarindonesia.com – Polemik di tubuh PD Pasar Manado kembali memanas setelah 17 Februari 2025, pernyataan Direktur Utama PD Pasar Manado, Lucky Senduk, yang mengaku belum mengetahui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 158 terkait gugatan para pensiunan pegawai. Pernyataan ini langsung dibantah keras oleh Benyamin Rogi, SH, seorang pensiunan PD Pasar Manado, yang menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk pembohongan publik dan harus diselidiki oleh aparat penegak hukum.

Menurut Benyamin, tidak mungkin Direksi PD Pasar Manado tidak mengetahui putusan MA tersebut, mengingat mereka adalah pihak tergugat dalam perkara ini. “Bagaimana mungkin mereka tidak mengetahui putusan yang secara hukum telah berkekuatan tetap (inkracht)? Ini jelas upaya menghindar dari tanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga mengungkap bahwa pasca putusan MA yang memenangkan para pensiunan PD Pasar Manado, berbagai media online telah memberitakan hal ini, namun tidak diindahkan oleh Dirut PD Pasar. Bahkan, beberapa kali pegawai yang diberhentikan telah mengirimkan surat kepada manajemen PD Pasar Manado untuk menindaklanjuti anjuran dari Dinas Tenaga Kerja, tetapi permintaan tersebut diabaikan.

Lebih jauh, Benyamin menyoroti praktik pembayaran pesangon yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Ia menyebut ada pegawai yang seharusnya menerima Rp70 juta, tetapi hanya dibayar Rp30 juta—bahkan dicicil dalam jangka waktu yang tidak wajar. “Ada pegawai yang terpaksa menerima pesangon jauh di bawah hak mereka karena tekanan. Ada pula yang dipaksa segera mengambil pesangon mereka dengan ancaman tidak akan mendapat apa-apa,” ungkapnya.

Tak hanya soal pesangon, kebijakan pemberhentian pegawai PD Pasar Manado juga disebutnya improcedural dan cacat hukum. Hal ini diperparah dengan fakta bahwa setelah banyak pegawai tetap diberhentikan, Direksi PD Pasar justru merekrut pegawai baru dan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang terindikasi menghambur-hamburkan anggaran perusahaan, termasuk proyek penanganan sampah yang menelan miliaran rupiah pada 2021-2022.

Menanggapi situasi ini, Roy Budiman dan Fenly Kowaas, dua pegawai PD Pasar Manado yang diberhentikan, juga menegaskan bahwa kebijakan PHK tersebut tidak sesuai aturan hukum. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan Direksi PD Pasar Manado.

“Putusan Mahkamah Agung No. 158 adalah yurisprudensi hukum yang mengikat. Tidak ada alasan bagi Direksi PD Pasar Manado untuk mengabaikan hak-hak pegawai. Ini adalah bentuk kezaliman dan ketidakadilan yang harus dihentikan,” pungkas mereka.

Dengan kondisi ini, para mantan pegawai dan pensiunan PD Pasar Manado mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum serta penyalahgunaan wewenang yang terjadi di tubuh PD Pasar Manado.
18/02/2025
(Terus ikuti perkembangan kasus ini hanya di sini.)
( *** Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *