Minsel – kibarindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) didesak untuk mengambil langkah tegas terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga sering bolos kerja tanpa alasan yang jelas.
Kedua ASN tersebut, Feiby C Wilar dan Eva E Manajang, yang diketahui bertugas di Puskesmas Kapitu.Selasa 11/03/2025
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dan juga informasi dari narasumber keduanya telah menunjukkan pola ketidakhadiran yang mencolok sejak tahun 2023.
“Bahkan dalam satu bulan, mereka berdua hanya masuk kerja sekitar empat hingga lima kali,” tegas narsum yang meminta namanya dirahasiakan
Hal ini dinilai sebagai pelanggaran disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Regulasi tersebut, tepatnya pada Pasal 11, menyebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Begitu juga dengan ASN yang akumulasi ketidakhadirannya mencapai 28 hari kerja dalam satu tahun.
Masyarakat berharap Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dapat menindak tegas pelanggaran ini dengan menerapkan sanksi yang sesuai, termasuk kemungkinan pemecatan.
Terkait permasalahan ini, Kepala UPTD Puskesmas Kapitu, Dr. Susy L. Kandow, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah ditangani secara internal.
“Selesai, Pak. Saat ini sudah diurus secara internal,” ujar Dr. Susy singkat melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Minahasa Selatan, Dr. Wiwin Opod dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), belum memberikan tanggapan terkait kasus ini hingga berita ini diterbitkan.
( Nina )





