Manado — kibarindonesia.com – Ratusan mantan Kepala lingkungan ( Pala ) melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sulut. Dalam aksinya mereka meminta Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie memeriksa Walikota Manado Andrei Angouw karena diduga telah menggelapkan 5 bulan gaji ratusan kepala lingkungan senilai 5 miliar lebih. Senin 18/11/2024
Dugaan kasus penggelapan dana senilai Rp 5 miliar yang melibatkan Walikota Manado, Andrei Angouw langsung disertai dengan laporan. Ratusan mantan Pala yang gajinya belum dibayarkan selama lima bulan meminta agar sang walikota segera diperiksa dan jika terbukti melakukan pelanggaran agar diproses hukum.
Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Manado (Nomor: 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd, 2 Agustus 2022) yang memenangkan gugatan para Kepala Lingkungan terhadap Pemerintah Kota Manado.
Putusan tersebut memerintahkan Pemkot Manado untuk membayar lima bulan gaji masing-masing sebesar Rp 25 juta kepada 208 Kepala Lingkungan, dengan total kewajiban mencapai Rp 5,2 miliar.
Namun, hingga kini, Andrei Angouw tidak mematuhi putusan tersebut.
Bahkan, putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Manado (Nomor: 145/PDT/2022/PT.Mnd, 17 November 2022) dan Mahkamah Agung (Nomor: 95K/Pdt/2024, 21 Februari 2024). Kasus ini tidak hanya berhenti pada pelanggaran atas putusan pengadilan, tetapi juga diwarnai sejumlah kejanggalan.
Dalam salinan putusan Mahkamah Agung, terdapat narasi perikatan jual beli tanah yang tidak relevan dengan gugatan pembayaran gaji Kepala Lingkungan. Lebih mengejutkan, ditemukan perbedaan nomor perkara antara salinan putusan Mahkamah Agung dan rilis pemberitahuan dari Panitera Pengadilan Negeri Manado.
Dugaan kuat muncul bahwa nomor perkara yang digunakan dalam putusan Mahkamah Agung justru mengacu pada kasus lain, yakni terkait PD Pasar Manado.
“Aneh bin ajaib, nomor perkara berbeda.
Apakah ini kelalaian atau upaya sengaja untuk mengaburkan kasus?” ujar Septy S. Saroinsong, mantan Kepala Lingkungan yang menjadi perwakilan pelapor.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan Kepala Lingkungan ini menuntut agar Andrei Angouw diproses hukum atas dugaan penggelapan dana.
Mereka menyerahkan bukti-bukti kepada Kapolda Sulut, yang langsung menerima laporan tersebut di Markas Besar Polda Sulut. “Ini soal keadilan.
Gaji kami adalah hak yang telah diputuskan oleh pengadilan. Tetapi, sampai sekarang tidak ada itikad baik dari walikota,” kata salah satu peserta aksi.
Kasus ini tidak hanya menjadi catatan buruk bagi pemerintahan Andrei Angouw, tetapi juga mencerminkan ketidakberesan dalam penegakan hukum dan administrasi pemerintahan di Manado.
Publik kini menunggu langkah tegas dari penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan keadilan bagi ratusan Kepala Lingkungan. Dengan bukti-bukti yang telah diserahkan dan tekanan dari masyarakat, nasib Andrei Angouw kini di ujung tanduk.
Jika terbukti melakukan penggelapan dana, bukan tidak mungkin karier politiknya akan berakhir dengan vonis pidana. Publik berharap Polda Sulut bertindak transparan dan adil dalam menangani kasus ini, agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga.
Akibat Aksi tersebut, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie saat menerima langsung sejumlah berkas yang diberikan para pengunjuk rasa mengatakan, “Dalam penegakan hukum kami tidak pandang dulu siapa pun dia jika terbukti melakukan pelanggaran kami akan proses sesuai dengan UUD yang ada dan semua itu sesuai dengan program Bapak Presiden,” ucap Kapolda
( *** Tim )





