Bitung – kibarindonesia.com – Wow benarkah Kanit Tipidter Polres Bitung berpangkat Aiptu inisial AM masuk jaringan Mafia Solar Ilegal dan di handel oleh Oknum Wartawan JW alias Je?
Informasi yang didapat, lokasi gudang yang berada dekat dengan rumah warga di Kelurahan Manembo-nembo Kota Bitung itu adalah milik PT. SBA (Sinar Binuang Amanah). Hal tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010, jarak minimal antara lokasi kegiatan industri dengan permukiman 2.000 Meter ( 2 Kilometer).
Disisi lain Gudang tersebut apabila bergerak secara Legal, mengapa tidak ada papan nama industri/ Plank didepan Gudang?
Diduga Solar yang ditimbun didalam Gudang milik PT. SBA bersumber dari SPBU yang berdekatan dengan Gudang tersebut sehingga menimbulkan dampak bagi Masyarakat sekitar, Solar bersubsidi yang diperuntukkan untuk Masyarakat ekonomi menengah kebawah menjadi langkah.
Awak media berhasil menghubungi Oknum Wartawan JW alias Je lewat Nomor WhatsApp 08129320XXXX, Jumat (08/11/2024) sekira Pukul 09.14 Wita dan Oknum mengatakan bahwa Kanit Tipidter Polres Bitung tidak hubungan sama sekali dengan Gudang tersebut dan juga lahan yang didirikan Gudang tersebut bukan milik dari Kanit Tipidter.
Namun lain halnya informasi yang didapat oleh Tim Media kepada warga sekitar Gudang PT. SBA. Warga mengatakan bahwa Gudang mereka tahu milik dari Arnold yang adalah nama depan dari Kanit.
Dugaan yang dilakukan oleh PT. SBA tersebut telah melanggar Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( Perppu Cipta Kerja), diancam dengan hukuman penjara selama 6 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.- (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Dengan dampak kelangkaan Solar Bersubsidi yang dialami oleh Masyarakat, diminta kepada Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie, S.I.K, M.H segera lakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Oknum Anggota Polri dan Oknum Wartawan tersebut.
NR





