Diduga Mafia Daeng Aswar Kembali Beroperasi, Polda Sulut Ditantang Jaringan Mafia Solar

Manado — kibarindonesia.com – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan publik di Sulawesi Utara. Nama Daeng Aswar kembali mencuat setelah sebelumnya pernah diproses hukum oleh Polresta Manado pada 2025 terkait dugaan penampungan solar bersubsidi secara ilegal di kawasan Kairagi, Kota Manado. Minggu 15/02/2026

Memasuki awal 2026, aktivitas serupa kembali dilaporkan masyarakat dan beberapa media, terkait sebuah gudang di Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, yang diduga menjadi lokasi baru penampungan solar subsidi ilegal yang dikaitkan dengan jaringan lama.
Gudang Baru, Aktivitas Lama

Berdasarkan pantauan media dan informasi warga sekitar, gudang tersebut terbilang baru. Namun, aktivitasnya disebut berlangsung intens. Setiap hari, puluhan mobil tap sewaan tangki dan kendaraan modifikasi diduga keluar-masuk untuk membongkar dan memuat solar ilegal

Warga menilai aktivitas tersebut berkontribusi pada kelangkaan solar subsidi di sejumlah SPBU di Manado dan sekitarnya. “Kami yang benar-benar butuh justru sering tidak kebagian,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Daeng Aswar diduga bukan satu-satunya aktor. Ia disebut-sebut hanya sebagai operator lapangan. Seorang pria bernama Marco diduga berperan sebagai pengatur distribusi, sementara sosok lain bernama Frenly disebut sebagai pihak yang membiayai dan mengendalikan jaringan.

Sumber terpercaya menyebutkan, praktik yang dilakukan bukan sekadar pembelian dalam jumlah besar, tetapi terindikasi sebagai penimbunan dan distribusi ilegal secara sistematis. Anak buah jaringan ini bahkan disebut sudah mengantre di sekitar SPBU sebelum pasokan solar tersedia, menggunakan kendaraan tua yang diduga telah dimodifikasi untuk menyedot BBM subsidi dalam jumlah besar.

Jika terbukti, praktik tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Fenomena ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan oknum yang membekingi aktivitas tersebut. Sejumlah warga menilai hukum terkesan tidak memberi efek jera, terlebih jika pelaku yang pernah tersandung kasus serupa kembali beroperasi.

“Negara dirugikan, rakyat kecil makin sulit mendapatkan solar subsidi. Kalau hukum tidak ditegakkan tegas, praktik seperti ini akan terus berulang,” kata seorang warga.

Masyarakat Manado dan sekitarnya mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh serta bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas terbaru tersebut. Publik kini menanti langkah konkret aparat untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *