Mitra – kibarindonesia.com – kasus meninggalnya Fredo Tongkotow, warga Desa Basaan, Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara yang diduga tertembak oleh oknum APH yang disewa oleh Warga Negara Asing ( WNA) asal China bernama You Ho menghebohkan publik bahkan mancanegara sehingga sejumlah masyarakat mempertanyakan legalitas dari WNI dan TKA yang saat ini bekerja di lokasi tambang Ratatotok
Dalam hal ini, Publik menduga Izin yang dimiliki para pekerja sudah kadaluarsa namun sampai saat ini sejumlah perusahaan terus mempekerjakan pekerja asing untuk melakukan pertambangan ilegal di lokasi Ratatotok ini. Lebih parahnya lagi, diduga Perusahaan- perusahaan ini memakai Tenaga Kerja Asing ( TKA ) yang diduga sering memaksa para penambang tradisional untuk meninggalkan area tambang sehingga banyak masyarakat lokal mendesak Dinas terkait dan APH memulangkan semua TKA tersebut
Kehadiran sejumlah TKA tersebut diwarnai berbagai isu positif serta dugaan pelanggaran hukum yang memicu keresahan masyarakat. Karena lokasi tambang Ratatotok sering dipakai warga setempat melakukan pertambangan tradisional dan berkebun, saat ini sudah dikuasai oleh cukong- cukong yang berduit dan mereka ini sebagian besar warga Negara Asing
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja TKA tersebut diduga tidak memiliki dokumen lengkap dan hanya memakai visa wisata atau dokumen keimigrasian dan untuk visa tinggal dan kerja bagi TKA ini patut di periksa apa lagi kesehariannya mereka memakai translater agar bisa berkomunikasi dengan masyarakat sekitar

Sebagai contoh Aktivitas tambang ilegal yang dieksploitasi orang asing di Ratatotok saat ini telah memakan korban karena diduga WNA China bernama You Ho disebut membayar aparat kepolisian untuk mengamankan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI). Sehingga mengakibatkan Fredo Tongkotow, warga Basaan meregang nyawa di rumah sakit terdekat akibat peluru yang bersarang di kepala korban
Sumber resmi dari Ratatotok mengatakan, korban masuk lokasi tambang ilegal milik laki-laki Nano dan WNA China yang bernama You Ho. Mafia tambang asal China ini disinyalir di-back up oleh aparat kepolisian dan oknum warga setempat. Dari informasi yang beredar korban, bersama teman temannya masuk lokasi tambang berniat mengambil karbon untuk mengola emas. Tapi karena keadaan gelap korban terkena peluru dibagian kepala sehingga nyawa beliau tidak tertolong.
Buntut insiden penembakan itu, ratusan warga mengamuk di jalanan dan dalam hal ini diduga pihak.Penjamin (perusahaan) yang ada di Ratatotok juga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) belum mendaftarkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) barulah Visa Kerja C312 dapat diajukan dengan persyaratan yaitu: paspor WNA, surat permohonan dan jaminan, serta bukti keuangan dari penjamin. Apabila Visa Kerja C312 diajukan sebagai pengganti Izin Tinggal Terbatas (ITAS) TKA yang sudah tidak dapat diperpanjang, maka penjamin wajib melampirkan pula bukti Exit Permit Only (EPO), atau yang kini dikenal sebagai Exit Re-Entry Permit (ERP).
“Hal ini bukan lagi rahasia umum pasti ada permainan tapi patut dipertanyakan. Kenapa sampai ada WNA di lokasi pertambangan ilegal di Ratatatotok? Masuk dari mana mereka? Seperti ini, ada aktifitas alat berat di lokasi telah memberikan dampak yang sangat merugikan dari segi finansial, lingkungan, dan sosial akibat penambangan emas tanpa izin di Ratatotok telah menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah karena aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung lama
Hilangnya Pendapatan Pajak dan Royalti karena penambang ilegal tidak membayar pajak dan royalti kepada negara, yang seharusnya menjadi sumber pendapatan signifikan bagi pemerintah daerah dan pusat.
Kerugian Ekonomi Lokal akibat aktivitas penambangan ilegal sering kali tidak melibatkan masyarakat lokal secara formal, sehingga manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak dirasakan oleh warga setempat,” tegas seorang warga
Keberadaan tambang Ilegal di Ratatotok saat ini telah menjadi sorotan Nasional. Bahkan Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan segera menghentikan aktivitas tambang ilegal, lantaran menyebabkan kerugian terhadap negara. Upaya penanganan yang komprehensif dan terkoordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, TNI POLRI dan masyarakat saat ini sangat diperlukan
Adapun dalam hal ini diduga pihak perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing juga tidak melaporkan berapa banyak tenaga kerja yang bekerja di perusahan mereka di Pemerintah Kecamatan Ratatotok serta Disnaker Kabupaten Mitra termasuk tenaga kerja asing ( TKA ) sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Para pemerhati hukum pun mendesak pihak terkait, seperti Kementerian Tenaga Kerja, Imigrasi, dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan khusus guna memastikan legalitas keberadaan para TKA tersebut
“Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang kedaulatan hukum di negeri ini. Tidak boleh ada celah bagi siapa pun, apalagi pihak asing, untuk melanggar aturan dan merugikan masyarakat lokal,” tegas aktivis tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan ini. Namun, tekanan publik terus meningkat agar penyelidikan segera dilakukan dan transparansi ditegakkan, demi memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat Indonesia.
Dengan semakin tingginya aktivitas pertambangan dan masuknya tenaga kerja asing, diperlukan langkah tegas dari pemerintah untuk mengawasi dan menindak pelanggaran yang terjadi. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum kini tengah diuji
Wartawan kesulitan menghubungi pihak terkait begitu juga tanggapan dari pemilik perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Pemerintah melalui Dinas terkait dan APH apakah akan bertindak tegas atau justru membiarkan pelanggaran ini terus terjadi?
Selasa 11/03/2025
( Nina )





