Manado – kibarindonesia.com – Dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan atribut organisasi mengguncang tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara. Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty, yang akrab disapa Maemossa, melaporkan Voucke Lontaan dan sejumlah pihak ke Kepolisian Daerah Sulut, Senin (12/5/2025).
Laporan resmi tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/318/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA pada pukul 15.42 WITA. Voucke diduga tetap mengatasnamakan diri sebagai pengurus PWI Sulut, padahal kepengurusannya telah dicabut oleh PWI Pusat.

“Ini adalah tindakan penyalahgunaan atribut organisasi oleh pihak yang sudah tidak memiliki legitimasi hukum. Tindakan ini sangat merugikan institusi PWI,” tegas Maemossa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Pusat persoalan bermula dari surat bernomor 028/PWI-SULUT/III/2025 yang dikeluarkan oleh kelompok Voucke, serta kegiatan pelantikan pengurus PWI Minahasa Selatan yang digelar berdasarkan surat tersebut. Padahal, Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025 yang terbit pada 24 Februari 2025 secara resmi telah mencabut mandat kepengurusan mereka.
Maemossa mendasarkan laporannya pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang mengatur bahwa penggunaan surat palsu dengan maksud seolah-olah isinya benar dapat diancam pidana hingga enam tahun penjara.
IPTU Wahyudi, perwira di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut yang menerima laporan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.
“Semua alat bukti dan keterangan saksi akan kami dalami untuk menilai unsur pidananya,” ujar Wahyudi kepada wartawan.
Selain tuduhan pemalsuan surat, Voucke dan pihak terkait juga dihadapkan pada potensi laporan tambahan terkait pencemaran nama baik melalui media daring. Tuduhan ini mengacu pada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman pidana hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah turut menjadi dasar tambahan dalam proses hukum ini.
Maemossa juga mengingatkan kemungkinan penerapan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jika terbukti bahwa Voucke telah menggerakkan pihak lain melalui tipu muslihat.
“Saya tegaskan bahwa semua kegiatan Voucke Lontaan dan kelompoknya yang mengatasnamakan PWI adalah ilegal. Mereka sudah dipecat. Jika ada masyarakat atau pihak lain yang merasa dirugikan, saya dorong untuk segera membuat laporan ke pihak berwenang,” ujarnya.
PWI Sulut mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas demi menjaga marwah organisasi dan mencegah kebingungan di kalangan anggota serta masyarakat pers.
Hingga berita ini diturunkan, Voucke Lontaan belum memberikan tanggapan atas laporan yang dilayangkan terhadap dirinya.
(***Tim)





