Diduga PT HWR Tidak Kantongi Izin RKAB, Ketua DPRD Mitra Perusahaan ini Tidak Bayar Pajak Untuk Daerah

MITRA – kibarindonesia.com – Diduga Perusahaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) adalah ilegal dan tidak kontongi izin Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB)Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara karena dokumen yang di kirim.bulan April TA 2024 telah di tolak

Tidak hanya itu. Saat ini PT HWR juga lagi di sorot publik karena diduga telah menyerobot lahan milik masyarakat sekitar. Kritik tajam juga datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sophia Antou terhadap perusahaan tambang PT HWR yang beroperasi di wilayah Ratatotok karena tidak pernah bayar pajak.

Rendy warga Ratatotok kepada media mengatakan, “Aktivitas pertambangan dirata telah berlangsung selama puluhan tahun, oleh masyarakat setempat secara manual. Tetapi beberapa tahun ini, bermunculan perusahaan yang melakukan aktivitas tambang yang diduga di lakukan secara ilegal dengan memakai alat berat excavator sehingga merugikan negara secara finansial, serta membawa dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.


Aktivitas penambangan ilegal boss besar yang ada di Ratatotok ini jelas sangat berdampak negatif untuk masyarakat sekitar dan juga sangat merugikan Negara secara finansial. Saya minta periksa Perusahaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) jika tidak mau kami menduga ada setoran APH sehingga Perusahaan tersebut terus beroperasi hingga saat ini,” Tegas Rendy

Untuk mengatasi masalah penambangan emas tanpa izin, diperlukan upaya yang komprehensif dan terkoordinasi dengan
Aparat Penegakan Hukum bersama Pemerintah dengan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal, termasuk melalui operasi penertiban dan penindakan hukum yang konsisten.

Masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai dampak negatif dari penambangan ilegal serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan begitu juga dengan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas penambangan perlu ditingkatkan, termasuk melalui penggunaan teknologi dan peningkatan kapasitas aparat

Masyarakat Ratatotok pun meminta APH bersama Pemerintah Daerah melakukan upaya penindakan dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, hingga upaya penegakan hukum.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Sebab diduga Penambangan emas tanpa izin PT HWR di Ratatotok, Minahasa Tenggara, telah memberikan dampak yang sangat merugikan dari segi finansial, lingkungan, dan sosial. Upaya penanganan yang komprehensif dan terkoordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan memulihkan kondisi lingkungan serta kesejahteraan masyarakat setempat
Jumat 02/05/2025
(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *