Dirut PD Pasar Manado Diduga Melecehkan Penegakan Hukum yang Dilakukan Polda Sulut

Manado – kibarindonesia.com – Sikap arogansi dan otoriter yang ditunjukkan oleh Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Manado, yang saat ini berganti nama menjadi Perumda Pasar Manado Lucky Senduk, telah menimbulkan keresahan di kalangan pegawai dan masyarakat Kota Manado. Pasalnya tanggal 15 Januari lalu, Lucky kembali memecat salah seorang pegawainya sehingga menambah daftar pegawai yang telah dipecat beliau secara sepihak. Berdasarkan laporan terkait pemecatan sepihak terhadap salah seorang pegawai tetap PD Pasar Manado, berinisial RP, Pemecatan ini dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak kemanusiaan dan prosedur yang berlaku. 20/03/2025

Tindakan Dirut Perumda Pasar Manado tersebut dinilai telah melecehkan penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Sulut, yang tengah menangani kasus penyalahgunaan kewenangan oleh Dirut Lucky terkait pemberhentian pegawai PD Pasar Manado, serta dugaan korupsi yang melibatkan pihak internal PD Pasar Manado. Roy Budiman dan Yan Ohululin, mewakili pegawai yang diberhentikan, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap sikap tidak berperikemanusiaan yang ditunjukkan oleh Dirut.

“Saya sangat menyesalkan tindakan Dirut yang tidak hanya arogan, tetapi juga penuh kebohongan. Gaji pegawai yang sebelumnya lebih dari 4 juta kini dipotong menjadi lebih dari 3 juta. Kemudian, kami dipaksa untuk memberikan testimoni palsu yang menyatakan bahwa kami sejahtera dan Dirut beserta jajarannya berhasil memimpin PD Pasar Manado. Ini jelas tindakan yang penuh dengan dusta,” ujar seorang pegawai yang baru saja dipecat.

Menurut pengamatan beberapa pegawai lainnya, kebijakan pemotongan gaji dan pemecatan sepihak ini tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan di lingkungan kerja. Hal ini, menurut mereka, menjadi sejarah kelam bagi PD Pasar Manado yang kini dipimpin oleh Dirut dengan sikap yang sangat merugikan banyak pihak.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Komunitas Akademisi Unsrat Manado, melalui Drs. Noldy Londa, MSi. Mereka menilai kebijakan yang diterapkan oleh Dirut PD Pasar Manado tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku di negara ini. “Kami mendesak agar Kapolda Sulut segera mengambil tindakan nyata dalam penegakan supremasi hukum, sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto. Tidak ada pejabat yang kebal hukum, apalagi yang bertindak sewenang-wenang dalam memecat pegawai tanpa mengikuti prosedur yang ada,” kata Drs. Noldy Londa, MSi.

Selain itu, mereka juga menekankan bahwa setiap tindakan pemecatan harus mengikuti prosedur yang jelas, termasuk pemberian teguran lisan dan tertulis, hingga Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Jika prosedur ini dilanggar, hal tersebut bisa berimplikasi pada tindakan hukum yang lebih lanjut.

Darwis Hutuba, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Manado, juga menyampaikan hal senada. “Kasus pemberhentian ratusan pegawai PD Pasar Manado sudah sangat viral dan telah meresahkan masyarakat, termasuk keluarga para pegawai yang terkena PHK. Namun hingga kini, belum ada tindakan hukum yang diambil terhadap pejabat PD Pasar Manado yang terlibat. Kami mendorong Polda Sulut untuk segera menetapkan tersangka bagi mereka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan kewenangan dan dugaan korupsi ini,” ungkapnya.

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat luas dan publik yang berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menuntaskan masalah ini. Polda Sulut diharapkan dapat menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, tanpa pandang bulu, demi keadilan dan hak-hak pekerja yang terabaikan. Sementara itu Wartawati Hukrim Media ini yang aktif memberitakan kesulitan untuk konfirmasi karena nomor beliau telah di blokir Dirut hingga berita ini terbit
( Nina )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *