Manado – kibarindonesia.com – Setelah melalui proses banding yang panjang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO yang dipimpin oleh Ketua Harianto Nanga, kini berencana mengajukan permintaan eksekusi terhadap Kepala Badan Keuangan dan Aset serta pejabat publik lainnya di Kota Manado. 20/03/2025
Langkah ini diambil terkait dengan keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara yang telah diputuskan pada tingkat banding di PTUN Manado melalui Putusan Nomor: 1/G/KI/2025/PTUN.MDO.
Putusan tersebut menguatkan keputusan KIP Sulawesi Utara dengan Nomor: 014/XI/KIPSulutPSI/2024 yang dikeluarkan pada 17 Desember 2024. PTUN Manado memutuskan untuk:

1) Menolak Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/Termohon Informasi.
2) Menguatkan putusan KIP Sulawesi Utara yang mengharuskan Badan Publik (Pemohon Keberatan/Termohon Informasi) untuk memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan/Pemohon Informasi.
3) Memerintahkan agar Pemohon Keberatan/Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 430.000,-.
Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pejabat publik yang bersangkutan tidak dapat lagi melakukan upaya hukum lanjutan. Konsekuensinya, jika tidak melaksanakan putusan tersebut, pejabat publik tersebut berisiko menghadapi sanksi hukum yang serius, termasuk kemungkinan dijerat dengan pidana.
Pejabat publik yang tidak melaksanakan putusan yang sudah inkrah berpotensi untuk melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
1) Pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008: Pasal 52 UU KIP menyebutkan bahwa badan publik yang sengaja tidak memberikan informasi yang wajib diberikan kepada publik dapat dikenakan sanksi pidana.
2). Sanksi Administratif: Pejabat yang tidak melaksanakan putusan ini dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran, sanksi disiplin, bahkan pencopotan dari jabatan.
3) Sanksi Pidana: Jika ketidakpatuhan tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang menghambat hak publik atas informasi, pejabat yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pejabat publik yang tidak mematuhi putusan hukum adalah langkah penting untuk memastikan terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. “Pemberian informasi publik adalah hak masyarakat, dan kami akan terus berjuang agar hak tersebut dihormati oleh setiap pihak yang berwenang,” ujar Harianto Nanga.
( *** Tim )





