Boltim — kibarindonesia.com – Tim investigasi menerima laporan awal terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Buyat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ( Boltim) Provinsi Sulawesi Utara. Informasi tersebut disampaikan oleh seorang sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Kamis 27/11/2025
Dalam keterangannya, sumber itu menyebut adanya dugaan keterlibatan dua individu yang dikenal dengan inisial Ko Henry dan Ci Pingkan dalam pengelolaan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. Laporan itu juga disertai tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga menampilkan komunikasi terkait kegiatan tersebut.
Ketika redaksi berupaya menelusuri lebih jauh dengan mengirimkan bukti percakapan serta permintaan klarifikasi, sumber tersebut mengaku mulai merasa takut setelah menerima panggilan dari seseorang yang disebut sebagai “Bos Tambang”.
Seorang aktivis di Sulawesi Utara yang enggan namanya dipublikasikan mendesak Polda Sulut untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Jika ada bukti kuat adanya praktik kotor, aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas. Proses hukum penting dilakukan agar ada efek jera,” tegasnya.
Berita ini dilansir dari beberaoa media yang terbit sebelumnya
Aktivis itu juga menyoroti potensi kerugian daerah akibat aktivitas PETI yang disebut tidak memberikan kontribusi royalti kepada pemerintah serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Aktivitas PETI merusak lingkungan dan merugikan daerah. Jika benar ada pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, itu harus ditindak,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku pertambangan mineral dan batubara tanpa izin dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 158 dan 161.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan klarifikasi melalui via whastApp walaupun langsung di blokir oleh Ko Henry. Lebih lanjut kepada pihak-pihak yang disebut, termasuk memastikan kebenaran informasi serta memverifikasi dugaan adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut. (Tim)





