Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Kewenangan di Perumda Pasar Manado: IKAPPI Minta Kapolda Segera Menetapkan Tersangka

Manado – kibarindonesia.com – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia ( IKAPPI ) Manado Polda Sulut segera menatapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, pemberhentian karyawan secara sepihak, dan semena-mena, serta indikasi kasus korupsi dalam pembangunan pasar dan pengelolaan proyek yang menggunakan dana retribusi pedagang oleh Perumda Pasar Manado.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua IKAPPI Manado Darwis Hutuba kepada Media, kami menilai sudah saatnya Kapolda bertindak tegas dan segera menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama Perumda Pasar Manado, Lucky Senduk, bersama jajaran direksi lainnya. Jumat 31/01/2025

Adapun dalam hal ini Darwis menduga bahwa pengelolaan parkir di pasar-pasar rakyat seperti Pasar Bersehati dan Karombasan yang seharusnya dikelola oleh Perumda itu sendiri, malah diserahkan kepada pihak ketiga. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dan menunjukkan ketidakmampuan direksi dalam menjalankan fungsinya.

Selain itu, kami juga mencatat adanya laporan mengenai pungutan liar (pungli) yang sudah diajukan oleh Perkumpulan Persaudaraan Pedagang Pasar Tradisional (P4T) yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan, tanpa adanya perkembangan yang signifikan. Padahal laporan tersebut sudah diajukan lima bulan lalu namun belum juga naik ke tahap penyidikan.

Semakin banyaknya kasus yang terungkap di tubuh Perumda Pasar Manado semakin memperburuk sikap arogansi terhadap pedagang. Intimidasi dan penyegelan menjadi jurus utama Perumda dalam memaksa pedagang untuk membayar uang retribusi, sewa lahan, dan kontrak ruang. Ironisnya, Perumda ini sendiri, menurut kami, tidak sah atau ilegal karena tidak memiliki Perda Penyertaan Modal sebagai syarat utama operasional perusahaan tersebut, sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, tegas Darwis

“Untuk itu kami mendesak agar Perumda Pasar Manado segera mengklarifikasi dan membuka transparansi terkait Perda Penyertaan Modal mereka. Jika Perumda merasa yakin bahwa mereka sah dan sesuai dengan peraturan, kami menantang mereka untuk menggelar forum terbuka terkait hal ini.

Karena jika sikapnya akan terus seperti ini, maka tugasnya sebagai pemimpin patut di pertanyakan untuk menuntut klarifikasi. Pemimpin yang tidak responsif seperti ini seharusnya segera dicopot karena tidak layak menjadi contoh terutama dalam upaya memperbaiki tata kelola pelayanan publik yang akuntabel dan transparan sesuai dengan harapan masyarakat,” ucapnya

Sehubungan dengan berbagai masalah ini, beliau bersama tim juga telah menyiapkan surat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia terkait lambannya penangganan kasus dugaan korupsi pembangunan pasar dan pengelolaan retribusi yang dilakukan oleh Perumda Pasar Manado. Kami berharap masalah ini bisa mendapat perhatian lebih dari Pak Kapolda Sulut Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. agar kasus ini dapat segera ditangani dengan serius dan tuntas demi keadilan bagi pedagang pasar tradisional dan masyarakat pada umumnya.
( Stefanus )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *