Dugaan Korupsi di Lingkup Sekretariat Dewan Kota Bitung, LSM JARI Minta APH Periksa Albert Sarese

BITUNG – Dugaan penyimpangan anggaran di lingkup Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung menuai sorotan keras LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI). 04/10/26

Sorotan tersebut berkaitan dengan enam pekerjaan belanja pemeliharaan ruang kerja senilai Rp117.645.491 serta rehabilitasi rumah dinas (rudis) senilai Rp15.869.249 di lingkungan DPRD Kota Bitung.

LSM JARI meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya memeriksa pihak pelaksana pekerjaan, tetapi juga menelusuri peran pejabat yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pengawasan, pemeriksaan hingga proses pembayaran, termasuk Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Bitung, Albert Sarese, S.E., M.Si.

Berdasarkan data yang menjadi sorotan, terdapat dugaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan senilai Rp95.144.866.

Jika angka-angka tersebut dijumlahkan berdasarkan data yang disampaikan, nilainya mencapai sekitar Rp228,66 juta.

Salah satu pekerjaan yang dinilai paling mencolok adalah pemeliharaan ruang kerja Wakil Ketua II DPRD Kota Bitung yang dikerjakan CV AB dengan nilai Rp99,5 juta.

Dalam pekerjaan tersebut, terdapat dugaan kekurangan volume mencapai Rp41.163.147.

“Ini yang harus dijelaskan. Kalau pekerjaan kurang volumenya begitu besar, siapa yang mengawasi? Siapa yang memeriksa? Dan bagaimana bisa pekerjaan dinyatakan layak dibayar?” tegas LSM JARI.

Selain itu, rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD Kota Bitung yang dikerjakan CV GS senilai Rp15.869.249 juga ikut menjadi sorotan.

Menurut LSM JARI, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi administrasi. Kondisi fisik pekerjaan dan kesesuaiannya dengan kontrak juga harus menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.

“Publik jangan hanya disuguhi dokumen yang menyatakan pekerjaan selesai. Kalau fisik pekerjaan tidak sesuai kontrak, pertanyaannya sederhana: yang diperiksa itu pekerjaan sebenarnya atau hanya kertasnya?” sindir LSM JARI.

LSM JARI juga mempertanyakan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Jangan sampai pengawasan sibuk membuat laporan, sementara volume pekerjaan di lapangan justru berkurang. Kalau begini, rakyat pantas bertanya: pengawasannya memang ada atau hanya formalitas?” tegasnya.

Persoalan lain yang dinilai perlu ditelusuri adalah denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp95.144.866.

Bagi LSM JARI, angka tersebut seharusnya menjadi perhatian serius dalam evaluasi pelaksanaan kontrak.

“Kalau keterlambatan sampai memunculkan denda puluhan juta, jangan cuma dicatat sebagai angka. Bongkar penyebabnya. Siapa yang lalai, siapa yang mengawasi, dan siapa yang membiarkan pekerjaan berjalan seperti itu,” tegas LSM JARI.

LSM JARI Melalui Ketua Umum Johan Lintong meminta APH melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian pekerjaan, termasuk pihak penyedia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas, pihak yang melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan, pejabat yang memproses pembayaran serta pejabat terkait di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bitung.

Menurut Lintong, posisi Sekwan Albert Sarese sebagai pimpinan administrasi di lingkungan Sekretariat DPRD perlu diperjelas dalam konteks kewenangan dan tanggung jawabnya terhadap pekerjaan-pekerjaan yang menjadi sorotan.

“Jangan berhenti pada kontraktor. Semua pihak yang memiliki kewenangan sesuai tugas dan jabatannya harus diperiksa. Termasuk Sekwan, sejauh memiliki kewenangan atau keterkaitan dalam proses pekerjaan tersebut,” ujar Ketum JARI.

LSM JARI juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berhenti hanya karena adanya pengembalian kelebihan pembayaran apabila nantinya ditemukan kerugian atau kelebihan pembayaran.

“Jangan sampai begitu ada temuan, uang dikembalikan lalu semua dianggap beres. Mengembalikan uang bukan alasan untuk menghentikan pertanyaan. Yang harus dicari adalah bagaimana penyimpangan itu bisa terjadi dan apakah ada unsur kesengajaan di dalamnya,” tegas LSM JARI.

LSM JARI menegaskan, penggunaan anggaran untuk pemeliharaan maupun rehabilitasi fasilitas di lingkungan DPRD seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan kontrak.

“Uang rakyat jangan diperlakukan seperti uang tanpa pemilik. Kalau pekerjaan benar, buka dan buktikan. Kalau ada penyimpangan, jangan berlindung di balik jabatan dan administrasi. Hukum jangan hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan proyek di lingkungan pejabat,” sindir LSM JARI.

LSM JARI mendesak APH mengaudit dan menelusuri seluruh enam pekerjaan tersebut secara menyeluruh.

Penelusuran, kata mereka, harus mencakup proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan volume pekerjaan, penerbitan dokumen pembayaran hingga pihak yang bertanggung jawab atas setiap tahapan.

“Publik tidak butuh seribu alasan. Publik hanya butuh satu jawaban: ke mana uang rakyat digunakan dan siapa yang harus bertanggung jawab?” pungkas Ketum LSM JARI.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *