DPRD Sulut Terima Aspirasi FSPMI, Niklas Silangen Fasilitasi Dialog soal Upah dan Perlindungan Buruh

MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menerima aspirasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulut dalam aksi damai di Gedung DPRD Sulut, Kamis (1/10/2026). Sejumlah tuntutan disampaikan, mulai dari perlindungan hukum bagi pekerja hingga persoalan upah layak dan penghapusan praktik ketenagakerjaan yang dinilai merugikan buruh.

Aspirasi massa diterima Sekretaris DPRD Sulut, Weliam Niklas Silangen, S.Sos., M.Si., didampingi Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Sulut yang juga menjabat Plt. Kepala Dinas, Drs. Noldy Salindeho.

Dialog berlangsung secara hybrid, dengan melibatkan sejumlah anggota DPRD Sulut, yakni H. Amir Liputo, Henry Walukow, Hillary Tuwo, dan Vionita Kuera.

Dalam aksi tersebut, FSPMI menyuarakan sejumlah tuntutan penting, di antaranya mendesak pengesahan regulasi perlindungan ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada buruh sebagai pengganti ketentuan turunan Omnibus Law.

Mereka juga meminta penghentian praktik outsourcing yang dinilai eksploitatif, pembenahan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta pencegahan penyalahgunaan program pemagangan yang berpotensi mengabaikan hak-hak pekerja.

Selain itu, FSPMI mendorong jaminan pembayaran upah yang layak dan penguatan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Penerimaan aspirasi ini menjadi ruang bagi buruh untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi. Namun, bagi para pekerja, hal yang tidak kalah penting adalah tindak lanjut konkret atas tuntutan tersebut, baik melalui koordinasi dengan pemerintah daerah maupun penyampaian aspirasi kepada pemerintah pusat sesuai kewenangan masing-masing.

DPRD Sulut diharapkan dapat mengawal aspirasi itu agar tidak berhenti sebatas dialog dan dokumentasi kegiatan. Sebab, persoalan upah, kepastian hubungan kerja, dan perlindungan sosial menyangkut langsung kesejahteraan pekerja serta keluarganya.

Aspirasi FSPMI tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan buruh bukan sekadar agenda seremonial. Komitmen terhadap pekerja harus tercermin dalam kebijakan, pengawasan, dan langkah nyata yang memberikan kepastian serta keadilan bagi mereka.

Dengan demikian, suara yang disampaikan di Gedung DPRD Sulut diharapkan berlanjut menjadi pembahasan dan tindak lanjut yang terukur, bukan sekadar tercatat sebagai satu agenda penerimaan aspirasi.

JM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *