Dugaan Penggunaan Plat Palsu, Calon Bupati Sangihe MT Disorot Publik

Kepulauan Sangihe – kibarindonesia.com – Salah satu calon Bupati Sangihe dengan inisial MT menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial terkait dugaan penggunaan plat nomor mobil palsu. O6/10/2024

Mobil Toyota dengan nomor polisi DL 1689 AA yang diduga digunakan MT, ternyata setelah diperiksa, tidak terdaftar secara resmi dan tidak sesuai dengan data kendaraan di aplikasi pengecekan.


MT, yang mencalonkan diri sebagai pasangan nomor urut 02 dalam Pilkada Sangihe, diketahui sebelumnya adalah anggota DPRD yang telah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Kepulauan Sangihe.

Mobil yang diduga menggunakan plat nomor palsu tersebut sehari-hari digunakan untuk kegiatan politik oleh MT dan timnya.

Kasus ini memunculkan perdebatan hangat di masyarakat terkait keberadaan mobil dinas DPRD dengan plat merah DL 8 yang sudah lama tidak terlihat di kantor DPRD Sangihe.

Banyak pihak menduga mobil dinas tersebut telah diganti plat nomornya menjadi plat hitam atau pribadi untuk kepentingan kampanye politik MT.

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Pramuji Wintolo, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dugaan pelanggaran ini.


Menurutnya, penggunaan plat nomor palsu merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan ketidakjujuran seorang calon pemimpin.

Pasal 280 UU Lalu Lintas mengatur bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000,” tegas Pramuji.

Ia juga menekankan pentingnya integritas seorang calon pemimpin.

“Seorang calon bupati harus menjadi contoh yang baik.

Jika dari awal sudah melakukan pelanggaran hukum, bagaimana bisa masyarakat mempercayainya?

Ini masalah kredibilitas dan integritas.

Masyarakat berhak mendapatkan pemimpin yang jujur dan patuh hukum,” lanjutnya.

Sejauh ini, tim media telah mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Sekretariat DPRD Sangihe mengenai keberadaan mobil dinas DL 8, namun belum ada tanggapan resmi.

Pramuji mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kebenaran kasus ini.

“Jika terbukti benar, kasus ini harus segera diproses sesuai ketentuan hukum agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” pungkas Pramuji.

Masyarakat Kepulauan Sangihe kini mempertanyakan apakah sosok yang telah tersorot karena pelanggaran ini layak memimpin wilayah mereka.

Sementara itu Sekretaris Dewan Sangihe saat dikonfirmasi Tim Media menjelaskan, semua lagi berproses dengan berganti x Pimpinan dan Anggota Dewan. 3 Kendaraaan Pimpinan periode 2019-2024 lagi dalam proses penjualan lelang ke beliau”, ada dasar aturan kelak akan menjadi milik Pimpinan DPRD yang lama.

Adapun saat disinggung terkait peggunaan Plat Mobil DL 1689 AA yang diduga palsu pihak Sekwan Sangihe tidak menanggapinya.
Tuntutan agar pemimpin yang jujur, taat hukum, dan berintegritas terus digaungkan dalam diskusi publik terkait pilkada mendatang.

( Redaksi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *