Sulawesi Utara – kibarindonesia.com – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut-Michael Mait (WL-MM), resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tomohon 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah berproses dalam sidangkan. Diketahui sidang yang baru digelar hari selasa lalu dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat
Dalam gugatannya kuasa hukum WL-MM, Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., mengungkapkan bahwa pasangan petahana diduga melanggar Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Tim kuasa hukum WL- MM membeber 72 bukti kecurangan yang diduga terjadi di Pilwako Tomohon.
Mulai dari ketidaknetralan ASN hingga salah satu calon yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon.
Kuasa hukum pemohon Denny Indrayana membeber, pemohon meminta MK untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pemilukada dalam Permohonan Pemohon atas selisih suara yang melebihi ambang batas, dikarenakan selisih tersebut terjadi atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Paslon 3 yang merupakan petahana (incumbent),

Diantaranya adalah, mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai akhir masa jabatan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri, penyalahgunaan kekuasaan yang menguntungkan Paslon 3 petahana dan merugikan paslon lainnya, politik uaang (money politics), dan pelanggaran lainnya yang terjadi di lebih dari 50% wilayah Pemilukada Kota Tomohon tahun 2024.
Ketidaknetralan ASN yang disebut pemohon dilengkapi dengan sejumlah bukti seperti, grup Whatsapp yang berisi pejabat dan ASN Pemkot Tomohon yang diduga bagian dari upaya pemenangan Paslon urut 3 petahana Caroll Senduk sebagai calon wali kota.
Kemudian penggunaan fasilitas rumah dinas wali kota sebagai lokasi hitung cepat. Pemohon juga menyebut sebagai petahana, Caroll Senduk melakukan penggantian pejabat jelang pilkada. Dimana hal tersebut melanggar aturan
Gugatan ini dilayangkan dengan tudingan berbagai pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh pasangan petahana Caroll Senduk-Sendy Rumajar, yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Masyarakat Tomohon berharap agar M K dalam penanganan kasus ini akan
melihat fakta hukum secara objektif dan memberikan putusan yang adil bagi demokrasi Tomohon. Gugstan WL – MM ini memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran aturan kampanye tidak akan ditoleransi.
Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi, keterbukaan dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencapai pesta demokrasi yang sehat dan berkeadilan dan menjadi momentum penting untuk menegakkan keadilan dalam Pilkada di Kota Tomohon 2024
15/01/2025
( Stefanus )





