Manado – kibarindonesia.com – Kepala Badan (Kaban) Aset Kota Manado dan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Manado berpotensi menghadapi sanksi pidana jika tidak melaksanakan putusan hukum terkait keterbukaan informasi publik.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 1/G/KI/2025/PTUN.MDO, yang merujuk pada putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara Nomor 014/XI/KIP SULUT-PSI/PTS/2024, mewajibkan Pemkot Manado melalui Kaban Aset dan Perumda Pasar untuk memberikan akses terhadap dokumen penyertaan modal serta dokumen pemusnahan bangunan pasar.
Jika putusan ini tidak dilaksanakan, maka kedua pejabat tersebut berpotensi melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal ini menyatakan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau menolak memberikan informasi publik yang seharusnya diumumkan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp5 juta.

Sengketa ini mencuat setelah adanya permohonan informasi yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO, yang mendesak transparansi terkait pengelolaan aset dan anggaran di sektor pasar. Komisi Informasi Sulut sebelumnya telah memenangkan gugatan pemohon, dan kini PTUN Manado memperkuat putusan tersebut.
Pakar hukum menegaskan bahwa putusan KIP bersifat final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi oleh badan publik yang bersangkutan. Jika tidak, selain ancaman pidana, pejabat terkait juga bisa menghadapi konsekuensi administratif maupun tuntutan lebih lanjut.
Sementara itu, ketika Pimred media ini mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kaban Aset Pemkot Kota Manado Bart Assa melalui via whatsapp dengan nomor kontak 08114370**** nomor tersebut tidak bisa dihubungi karena diduga nomor sudah di blokir
Begitu juga dengan Dirut Perumda Pasar Manado Lucky Senduk ketika wartawati media ini Nina, mengkonfirmasi hal tersebut diduga nomor beliau juga sudah di blokir sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kaban Aset Pemkot Kota Manado maupun Dirut Perumda Pasar terkait langkah mereka dalam menindaklanjuti putusan ini. Jika tetap diabaikan, bukan tidak mungkin kasus ini akan berujung pada langkah hukum lebih lanjut.
01/03/2025
( *** Tim )





