Kasus Kematian Junior Dipertanyakan Publik, Kenapa Grader Tidak Ditahan APH

Bitung – kibarindonesia.com – Diketahui proyek jalan yang di kerjakan PT Samerot Triputra yang telah menelan nyawa seorang remaja berusia 15 tahun, korban sebut saya Jonior warga Desa Maumbi, Minahasa Utara, yang meninggal tergilas oleh kendaraan alat berat jenis Grader di Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir Kota Bitung dipertanyakan publik

Berdasarkan Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa Junior diduga merupakan pekerja Helper di kendaraan tronton dengan nomor polisi DB 8047 QR. Kejadian naas ini terjadi pada Jumat, 1 Desember 2023 beliau mengalami kecelakaan saat bekerja, sehingga pihak keluarga korban meminta tanggung jawab perusahaan PT Samerot Triputra

Tetapi dibalik kematian Junior, diduga ada permainan karena alat berat yang telah membuat Junior meninggal yang merupakan alat bukti, sampai sekarang diduga tidak pernah ditahan oleh APH, sehingga publik meminta Pihak berwenang aparat penegak hukum Polda Sulut, untuk mengusut tuntas hal tersebut

Foto barang bukti Glader Noldi seorang Tukang Ojek ysng sering makal di Kelurahan Paceda saat diminta keterangan oleh awak media menggatakan, “waktu kejadian naas yang mengakibatkan Junior Meninggal, alat Glader sempat diberikan tanda garis polisi, tapi entah kenapa sekarang alat Glader tersebut sudah diambil pemiliknya.

Saya sebagai warga Paceda menduga pasti ada permainan atas kasus kematian Junior, untuk itu saya minta Kapolda Sulut mengusut tuntas kejadian maut ini,” ucap Noldi tegas. Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat setempat. Kejadian ini menunjukkan peran aparat dalam menjaga keamanan dan keselamatan saat alat berat saat naik dan akan diturunkan

Kecelakaan tersebut memberikan gambaran serius tentang pentingnya pemantauan dan penegakan protokol keselamatan di lingkungan kerja, terutama dalam operasional alat berat. Pihak terkait harus memastikan bahwa semua kendaraan dan peralatan konstruksi mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Masyarakat pun diingatkan untuk lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan lalu lintas, sementara pemerintah dan instansi terkait perlu meningkatkan pengawasan serta melakukan upaya preventif untuk menjaga keselamatan di jalan raya.

Semoga kecelakaan ini menjadi momentum bagi pihak terkait untuk melakukan langkah-langkah konkrit dalam menjaga keselamatan masyarakat, sehingga kehidupan yang berharga seperti yang telah hilang ini tidak terus melayang sia-sia.

Terkait musibah yang terjadi tersebut saat awak media mencoba mengkonfirmasi ke pihak PT Samerot Triputra Melalui Whast App dengan Direktur Hendrik Mamuaya yang biasa dispa Enddy menjadi pertanyaan publik karena boss Samerot, Enddy melempar tanggung jawab kepada pemilik Grader yaitu boss Johan

“Nanti ngana tanya ke yang punya alat Ko Johan,” dengan nada seolah lepas tanggung jawab tampah merasa bersalah. Seharusnya pihak PT Samerot dan manajemen yang memiliki alat Glader, sebelum alat di muat, dan di bawah kelokasi proyek harus memeriksa terlebih dahulu kelayakan alat yang akan di sewa atau di pakai

Karena di dalam RAB ada itu yang namanya laporan K3 RKK pelaksanaan dan disitulah Cheklist bisa menguji kalayakan seperti jika rem blong, sehingga sejumlah masyarakat menduga PT Samerot lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga masyarakat meminta APH periksa PT Samerot Triputra atas kelalaiannya mengakibatkan nyawa pekerja melayang

Tidak profesionalnya PT Samerot Triputra karena mempekerjakan anak dibawa umur merupakan kejahatan serius dalam ketenagakerjaan beberapa aktivis buruh menyoroti tanggung jawab perusahaan karena undang undang tenaga kerja melarang memperkerjakan anak dibawah umur ini seperti mengeksploitasi anak dan hukumannya berat 26/02/2024

( Stefanus )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *