BITUNG — Angka yang mematikan dan tak bisa diabaikan. Hasil pemeriksaan BPK RI TA.2025 membuktikan 74 kontrak bermasalah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bitung, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1.596.352.000 — lebih dari 1,5 Miliar Rupiah.
Uang rakyat yang seharusnya membangun infrastruktur berkualitas, justru hilang tanpa jejak yang sah. Dan yang paling mendasar: Walikota Hengky Honandar wajib bertanggung jawab atas kebocoran yang terus berulang ini.
Rinciannya sangat mencerminkan ketidakberesan yang nyata. Pada belanja barang dan jasa, 57 kontrak kelebihan pembayaran Rp568.928.371, ditambah potensi kerugian Rp66.907.211, sehingga kerugian teridentifikasi mencapai Rp564.705.371.
Sementara pada belanja modal, 16 kontrak bermasalah — kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, dan kelebihan pembayaran. Total kerugian pada belanja modal saja melonjak menjadi Rp1.031.674.391. Gabungan keduanya: Rp1.596.352.000 uang negara yang diduga dirugikan.
Artinya: uang dibayarkan penuh untuk pekerjaan yang tidak selesai, bahan yang tidak sesuai janji, dan volume yang tidak ada di lapangan. Bangunan yang dibangun dengan cara ini kualitasnya rendah, umurnya pendek, dan justru membahayakan warga yang menggunakannya. Ini bukan sekadar kehilangan uang — ini pembohongan terhadap keselamatan masyarakat.
LSM JARI menilai ini bukan kebetulan semata. Dinas PUTR Kota Bitung selama bertahun-tahun selalu menempati peringkat teratas dalam jumlah dan nilai temuan BPK.
Kesalahan yang sama terulang terus, di bawah kepemimpinan Kadis yang sama, dan di bawah pengawasan pemerintahan yang sama. Padahal rakyat berharap periode baru membawa perubahan. Yang terjadi justru sebaliknya: hampir semua proyek bermasalah. Di mana pengawasan yang wajib dijalankan Walikota?
Jika pola yang sama terus berulang tanpa perbaikan, dan pejabat yang bertanggung jawab tidak diganti maupun dievaluasi, maka tidak bisa disebut sekadar kelalaian. Ini adalah pengabaian sengaja. Walikota Hengky Honandar tidak bisa menutup mata dan menyalahkan bawahannya semata. Pengawasan adalah kewajiban tertinggi jabatan. Jika miliaran rupiah hilang tanpa ditindaklanjuti, maka pengawasnya juga ikut bertanggung jawab.
Oleh karena itu, LSM JARI dengan tegas menuntut Aparat Penegak Hukum segera memeriksa Kepala Dinas PUTR Kota Bitung. Ke mana perginya uang kelebihan pembayaran? Mengapa volume pekerjaan dikurangi namun dibayarkan penuh? Siapa yang menikmati selisih ratusan juta rupiah itu? Semua pertanyaan itu wajib dijawab di hadapan hukum.
Seluruh kerugian negara sebesar Rp1.596.352.000 wajib dikembalikan secara penuh ke Kas Daerah. Tidak ada alasan, tidak ada penundaan. LSM JARI segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bitung agar diselidiki secara tuntas.
Walikota Hengky Honandar juga tidak boleh lepas. Rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban atas lemahnya pengawasan yang membiarkan miliaran rupiah hilang begitu saja. Jika tidak ada perubahan nyata dan penindakan tegas, maka rakyat berhak menilai: apakah pemerintahan ini memimpin, atau justru membiarkan perampokan uang rakyat terus berlangsung?





