MINSEL, Kibarindonesia.com — Aktivitas pertambangan tanah ilegal di Minahasa Selatan kembali memantik kemarahan publik. LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) bersama Ormas Benteng Nusantara menilai Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Babega telah mengangkangi aturan hukum karena membiarkan tambang ilegal kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup.
Ketua PAMI-P, Jonathan Mogonta, S.S, dan Ketua Umum Ormas Benteng Nusantara, Steven Peps Kembuan, S.Th., MA, menegaskan bahwa penutupan tambang yang tidak diikuti proses hukum justru memperkuat dugaan adanya permainan di balik layar. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi kepada publik terkait alasan dibukanya kembali aktivitas pertambangan tersebut.
Ironisnya, dari beberapa titik tambang ilegal yang beroperasi, sedikitnya dua lokasi dilalui kendaraan pengangkut material tanah tepat di depan Mapolres Minahasa Selatan. Fakta ini dinilai sebagai simbol runtuhnya wibawa penegakan hukum di wilayah tersebut.
PAMI-P dan Benteng Nusantara juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pengusaha berinisial R yang disebut memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan. Kedekatan tersebut diduga menjadi faktor kuat mengapa aktivitas tambang ilegal berjalan tanpa hambatan hukum yang berarti.
Secara tegas, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengancam pidana penjara dan denda besar bagi pelaku tambang ilegal, sementara Pasal 161 menjerat pihak yang mengangkut dan memanfaatkan hasil tambang tanpa izin.
Selain UU Minerba, PAMI-P dan Benteng Nusantara menilai pembiaran ini berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menuntut profesionalitas, transparansi, dan larangan penyalahgunaan kewenangan.
“Aturan jelas, pelanggaran nyata, tapi hukum tidak bergerak. Nah itu dia, ada dugaan main mata,” tegas Jonathan Mogonta. Atas kondisi tersebut, PAMI-P dan Ormas Benteng Nusantara mendesak Kapolda Sulawesi Utara segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Minahasa Selatan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum.
***





