Minahasa Tenggara – kibarindonesia.com – Masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA) terlebih khusus Ratatotok diminta waspada terhadap Deddy R oknum yang mengaku sebagai ketua organisasi Solidaritas Lingkar Tambang Mitra. Jumat 01/05/2026
Deddy diduga mencari keuntungan pribadi dengan membawah nama ketua dan sering membayar beberapa media untuk membeckup memanfaatkan situasi untuk meminta bagian atau jatah dari para pelaku usaha tambang.
Akibatnya aktivitas yang mengatasnamakan “solidaritas lingkar tambang” di wilayah Ratatotok kini menuai sorotan tajam.
Informasi yang beredar di kalangan penambang menyebutkan, oknum tersebut aktif mendekati sejumlah “bos tambang” dengan berbagai janji dan pendekatan persuasif.
Namun, klaim tersebut mulai dipertanyakan setelah tidak adanya kejelasan terkait legalitas organisasi yang mengatas namakan solidaritas lingkar tambsng Mitra tersebut.
Bahkan sejumlah warga menilai keberadaan kelompok tersebut patut dicurigai karena diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas alias tidak terdaftar secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ini hanya akal-akalan untuk mengambil keuntungan. Kalau resmi, harusnya ada legalitas yang bisa dibuktikan,” ungkap salah satu warga. Keresahan pun meluas di tengah masyarakat. Melalui media ini, seorang warga mengimbau para pelaku usaha tambang agar tidak mudah percaya pada janji atau klaim sepihak yang belum jelas kebenarannya.
Situasi ini kini menjadi perbincangan hangat dan memicu desakan kuat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Masyarakat meminta dilakukan penelusuran mendalam guna memastikan ada tidaknya praktik yang merugikan serta potensi pelanggaran hukum di balik aktivitas tersebut.
Transparansi, kejelasan legalitas, dan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal dinilai menjadi hal mendesak yang tidak boleh diabaikan. Berita inipun telah dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan terkait tudingan yang berkembang di masyarakat. Namun beliau tidak bisa menunjukan bukti bahwa organisasi tersebut memiliki dasar hukum
(Tim)





