BPK Tampar Pengawasan Tambang Mitra, PT WEU Diduga Lalai, DLH Dinilai Lalai dan Kurang Pengawasan

MITRA — kibarindonesia.com – Lemahnya pengawasan lingkungan di sektor pertambangan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara, kembali terkuak. Sabtu 02/05/2026

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025 mengungkap temuan serius terkait dugaan ketidaktaatan pengendalian pencemaran lingkungan oleh PT WEU Site Ratatotok Satu.

Temuan ini bukan sekedar catatan administratif, di balik dokumen audit negara itu, terselip pertanyaan besar yang kini menggantung di ruang publik?

Kemana fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup saat kewajiban lingkungan perusahaan diduga diabaikan?

BPK mencatat PT WEU Site Ratatotok Satu belum menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Semester I Tahun 2025 kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Tenggara.

Padahal, laporan berkala tersebut merupakan kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan yang telah mengantongi dokumen lingkungan.

Dalih perusahaan bahwa aktivitas masih berada pada tahap prakonstruksi sehingga pemantauan belum dilakukan justru memperlihatkan dugaan abainya pemahaman terhadap regulasi.

Sebab aturan jelas menyebut, kewajiban pelaporan berlaku sejak persetujuan lingkungan diterbitkan—bukan menunggu aktivitas produksi berjalan penuh.

Kalau kewajiban dasar seperti laporan saja tak dipenuhi, publik patut bertanya, bagaimana dengan komitmen nyata terhadap perlindungan lingkungan?

Temuan BPK makin mengkhawatirkan setelah hasil pengujian kualitas udara pada 24 Oktober 2025 menunjukkan lonjakan signifikan parameter Nitrogen Dioxide (NO₂) di titik penaatan lingkungan PT WEU Site Ratatotok Satu.

Meski belum melewati ambang batas baku mutu nasional sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, kenaikan tajam ini menjadi sinyal awal yang tak boleh dianggap sepele.

Dalam isu lingkungan, kerusakan besar hampir selalu diawali dari gejala kecil yang diabaikan.

Lebih mencengangkan lagi, PT WEU diduga tidak melakukan pemantauan sesuai dokumen persetujuan teknis.

Dari sembilan parameter kualitas udara yang wajib diuji, perusahaan hanya melaporkan empat parameter.

Lima parameter lainnya? Tidak terpantau.
Ini bukan sekedar kelalaian teknis. Ini menyangkut akurasi pengawasan terhadap potensi pencemaran.

Bagian paling menohok dalam temuan BPK justru datang dari pengakuan pejabat Dinas Lingkungan Hidup Minahasa Tenggara sendiri.

Mereka mengakui pengawasan terhadap aktivitas pertambangan belum optimal karena keterbatasan anggaran.

Pernyataan ini seperti tamparan keras bagi sistem pengawasan lingkungan daerah.

Jika keterbatasan anggaran dijadikan alasan, lalu siapa yang memastikan aktivitas tambang tidak diam-diam meninggalkan jejak pencemaran?

Apakah negara baru bergerak setelah lingkungan rusak?

Ataukah harus menunggu masyarakat terdampak dulu baru pengawasan diperketat?

Jangan Sampai DLH Hanya Jadi Penonton
Tambang adalah sektor berisiko tinggi terhadap pencemaran air dan udara.

Karena itu, pengawasan tidak boleh setengah hati. DLH semestinya hadir sebagai garda depan perlindungan lingkungan, bukan sekedar pencatat laporan atau menunggu temuan auditor.

Temuan BPK ini harus menjadi sinyal bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Jika pembiaran terus berlangsung, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan aturan lingkungan di daerah ini.

Lingkungan bukan warisan untuk dieksploitasi, melainkan titipan untuk dijaga.

Dan ketika pengawasan melemah, yang terancam bukan hanya ekosistem, tetapi masa depan masyarakat Minahasa Tenggara sendiri. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *