Pasca Penertiban PETI di Kebun Raya, Bak Besar KM dan Dugaan Aliran Emas Ilegal Jadi Sorotan Publik

Minahasa Tenggara – kibarindonesia.com – Beberapa pekan lalu, Polda Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sekitar kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, Ratatotok. Jumat 13/02/2026

 

Salah satu lokasi tambang yang diduga ilegal adalah manguni besar yang disebut-sebut milik pengusaha Ratatotok, Kiki Mewoh. Saat operasi berlangsung, aparat menemukan bak rendaman berukuran besar yang mampu menampung ribuan koli material batuan mengandung emas. Proses perendaman disebut tengah berjalan ketika lokasi tersebut dipasangi garis polisi.

 

Namun pasca penertiban, masyarakat mempertanyakan kelanjutan proses hukumnya. Hingga kini, publik belum memperoleh informasi resmi terkait perkembangan penyidikan maupun status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.

Warga menyebut, meski sempat ditertibkan, aktivitas tambang ilegal di wilayah kebun raya manguni besar kembali berlangsung. Bahkan, dari hasil investigasi di lapangan, penggunaan alat berat seperti excavator kembali terlihat beroperasi.

 

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah penindakan yang dilakukan telah berlanjut ke tahap proses hukum yang tegas dan menyeluruh?

 

Kawasan konservasi di bawah tekanan

Kebun raya Megawati Soekarnoputri diketahui memiliki luas sekitar 221 hektare dan merupakan bagian dari eks lahan tambang PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Kawasan ini dirancang sebagai ruang konservasi dan rehabilitasi lingkungan pascatambang.

 

Namun aktivitas PETI yang terus berlangsung menimbulkan kekhawatiran serius. Kerusakan vegetasi, perubahan bentang alam, serta potensi pencemaran air menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan lingkungan di Ratatotok.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka atas dugaan perusakan lingkungan di kawasan tersebut.

 

Keterbatasan Kewenangan Daerah

Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara sebelumnya menyatakan memiliki keterbatasan kewenangan. Urusan pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berada di tingkat provinsi, demikian pula aspek kehutanan.

Pemkab mengimbau masyarakat yang ingin melakukan aktivitas pertambangan agar mengurus izin sesuai ketentuan perundang-undangan agar dapat diawasi secara resmi dan tidak melanggar hukum.

 

Dugaan Aliran Emas dan Potensi TPPU

Sorotan publik kini meluas, tidak hanya pada aktivitas tambang ilegal, tetapi juga pada dugaan aliran dana hasil penjualan emas. Warga mempertanyakan ke mana emas hasil tambang tersebut dijual serta siapa pihak yang menampungnya.

 

Secara hukum, tambang ilegal dapat menjadi tindak pidana asal (predicate crime) yang berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika hasil tambang dijual, dialirkan melalui rekening pihak lain, atau digunakan untuk pembelian aset, maka unsur TPPU dapat terpenuhi.

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kewenangan menganalisis transaksi mencurigakan, menelusuri aliran dana hasil kejahatan, hingga menyerahkan hasil analisis kepada penyidik seperti Polri atau Kejaksaan. Meski tidak melakukan penangkapan, lembaga ini berperan penting dalam mengurai dugaan pencucian uang berbasis kejahatan lingkungan.

 

Sejumlah warga mendesak agar aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang serta menghitung potensi kerugian negara, termasuk royalti dan pajak yang diduga tidak masuk ke kas negara.

 

Ujian Konsistensi Penegakan Hukum

Masyarakat lingkar tambang menyebut, satu nama yang ramai diperbincangkan diyakini bukan satu-satunya pihak yang beroperasi di kawasan tersebut. Mereka menginginkan penegakan hukum yang menyeluruh dan tidak tebang pilih.

 

Kasus PETI di Ratatotok kini menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum di sektor pertambangan dan lingkungan hidup di Sulawesi Utara. Publik menantikan langkah konkret dan transparan dari aparat penegak hukum untuk membongkar pelaku lapangan, pemodal, hingga dugaan penadah serta aliran dana.

 

Tanpa penanganan komprehensif, kekhawatiran masyarakat kian menguat: kawasan konservasi yang seharusnya menjadi simbol pemulihan lingkungan justru berisiko berubah menjadi episentrum eksploitasi ilegal yang terus berulang. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *