Pegawai BUMD PD Pasar Kota Manado Ajukan Pengaduan atas Pemecatan Sepihak

Manado – kibarindonesia.com – Sejumlah pegawai tetap BUMD PD Pasar Kota Manado yang dipecat secara sepihak oleh Direksi PD Pasar Kota Manado pada periode Mei 2021 hingga 2022, melayangkan surat terbuka kepada sejumlah pejabat tinggi negara. Surat tersebut memuat pengaduan terkait kebijakan pemberhentian yang dianggap semena-mena dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selasa 04/03/2025

Surat terbuka ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Jaksa Agung, Pimpinan KPK RI, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum dan HAM, serta anggota Komisi III dan IX DPR RI, Ombudsman RI, dan instansi terkait lainnya. Dalam surat tersebut, para pengadu mengungkapkan sejumlah isu yang mereka anggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam pengaduan ini antara lain:

1). Pemecatan yang Tidak Berdasar pada Aturan Hukum: Para pegawai menilai kebijakan pemberhentian mereka bersifat subjektif dan tidak melalui prosedur yang benar, serta tidak didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.


2). Rekrutmen Pegawai Baru dan Pemborosan Anggaran: Mereka juga menyoroti adanya rekrutmen pegawai baru setelah kebijakan pemecatan, yang justru memperburuk kondisi keuangan PD Pasar Kota Manado. Hal ini menciptakan kesan bahwa kebijakan pemecatan tersebut sengaja dilakukan untuk tujuan politik dan pemborosan anggaran.

3). Tunggakan Gaji dan Pemangkasan Gaji Sepihak: Para pegawai juga menyampaikan bahwa mereka tidak menerima gaji selama beberapa bulan setelah diberhentikan secara sepihak. Selain itu, terjadi pemangkasan gaji yang dilakukan tanpa persetujuan atau perundingan sebelumnya.

4). Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang: Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Direksi PD Pasar Kota Manado atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, terkait pengelolaan anggaran dan kerjasama yang diduga merugikan negara.

Para pegawai juga meminta agar Direksi PD Pasar Kota Manado yang dianggap gagal menjalankan tugas dan menyebabkan kerugian besar segera dicopot dari jabatannya. Mereka menuntut agar hak-hak mereka sebagai pegawai tetap dipenuhi, termasuk pembayaran gaji yang tertunda serta pesangon bagi yang memasuki usia pensiun.

Tuntutan ini mencakup permohonan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menanggapi permasalahan ini dan memastikan bahwa kebijakan yang dijalankan sesuai dengan hukum dan prinsip keadilan.

Para pegawai berharap agar pemerintah, khususnya Presiden dan aparat penegak hukum, dapat segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi mereka yang merasa dirugikan.

Adapun masalah ini, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda Pasar Kota Manado) Lucky Senduk, ketika akan dikonfirmasi Wartawati Media ini, Nina.R melalui via whatsapp tidak bisa dihubungi karena diduga nomor wartawati tersebut telah di blokir
( ***Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *