PLTU 3 Sulut Diduga “Bunuh” Sawah Petani Kema, LSM JARI: Sungai Diputus, Air Laut Masuk, Produksi Padi Hancur

Minahasa Utara — kibarindonesia.com — Proyek pembangkit listrik tenaga uap PLTU 3 Sulut kembali menjadi sorotan tajam. Pembangunan proyek energi raksasa di wilayah Kema, Kabupaten Minahasa Utara itu kini diduga menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan petani dan keberlanjutan produksi pangan masyarakat.

LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) menilai proyek tersebut justru diduga telah menyengsarakan masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga serta kajian lingkungan yang dilakukan pihak LSM, aliran sungai yang selama ini menjadi sumber pengairan persawahan warga diduga telah diputus dan dialihkan langsung ke laut.

Sekretaris LSM JARI, Jenry M, menyebut tindakan tersebut sebagai persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut langsung kehidupan petani.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat sangat memprihatinkan. Sungai yang selama ini menjadi sumber air bagi persawahan warga diduga diputus dan dialihkan langsung ke laut. Dampaknya sangat nyata terhadap kehidupan petani,” ujar Jenry.

Menurutnya, akibat dugaan perubahan aliran sungai tersebut, sedikitnya sekitar 5 hektare lahan pertanian warga dilaporkan sudah tidak lagi dapat digunakan untuk produksi padi. Sawah yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan masyarakat kini terancam terbengkalai.

Tidak hanya itu, dampak lanjutan juga dirasakan pada lahan pertanian lain yang masih digunakan petani. Ketika air laut pasang, air asin diduga masuk melalui jalur sungai yang telah berubah dan bercampur dengan air sungai.

Kondisi ini menyebabkan kualitas air menjadi rusak dan tidak lagi layak untuk mengairi sawah. Akibatnya sejumlah petani mengeluhkan turunnya hasil produksi padi karena air yang digunakan sudah tercemar oleh air laut.

LSM JARI menilai situasi ini sebagai ironi besar di tengah upaya pemerintah yang tengah mendorong peningkatan produksi pangan nasional dan program swasembada beras.

“Bagaimana mungkin negara berbicara tentang swasembada beras, sementara di lapangan justru ada proyek besar yang diduga merusak sistem pengairan sawah rakyat. Jika petani kehilangan air dan produksi padi menurun, ini jelas bertolak belakang dengan program pemerintah,” kata Jenry.

PLTU 3 Sulut sendiri diketahui dibangun oleh perusahaan energi nasional PT TBS Energi Utama Tbk yang tercatat di bursa saham dengan kode TOBA.

Namun LSM JARI mempertanyakan secara serius dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut. Mereka menilai pengalihan alur sungai merupakan tindakan yang tidak bisa dilakukan sembarangan karena memiliki konsekuensi besar terhadap lingkungan dan masyarakat.

Pengalihan alur sungai sendiri diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa setiap kegiatan perubahan, pemindahan, maupun pengalihan alur sungai wajib mendapatkan izin dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Kami mempertanyakan secara terbuka kepada pihak perusahaan, apakah sudah memiliki izin resmi dari Menteri PUPR untuk memutus dan mengalihkan aliran sungai tersebut. Jika tidak ada izin, maka ini patut diduga sebagai pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku,” tegas Jenry.

Lebih jauh, LSM JARI juga mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera turun melakukan investigasi langsung di lapangan.

Menurut mereka, persoalan ini tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga menyentuh langsung kehidupan petani serta keberlangsungan produksi pangan di daerah.

“Jangan sampai proyek industri raksasa justru mengorbankan petani kecil. Jika benar ada sawah yang mati dan produksi padi menurun karena perubahan aliran sungai, maka persoalan ini harus diusut secara transparan,” kata Jenry.

Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh mengorbankan kehidupan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

“Petani kehilangan air berarti petani kehilangan kehidupan. Jika proyek besar justru membuat sawah rakyat rusak, maka negara harus hadir dan tidak boleh membiarkan hal ini terjadi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola PLTU 3 Sulut maupun manajemen PT TBS Energi Utama Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemutusan serta pengalihan aliran sungai yang disebut berdampak pada lahan pertanian warga di wilayah Kema, Minahasa Utara.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *