Tambang Ilegal Perusak Hutan di Rotan Hill Ratatotok, Uji Nyali Penegakan Hukum di Era Gubernur YSK

Minahasa Tenggara – kibarindonesia.com – Peringatan keras telah disampaikan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling terkait aktivitas perusakan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan. Dalam agenda Safari Ramadan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Senin (9/3/2026), Gubernur yang akrab disapa YSK itu menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap penebangan liar maupun aktivitas tambang di kawasan hutan lindung.

Menurut YSK, siapa pun yang nekat merusak hutan harus siap berhadapan dengan hukum.
“Tidak boleh ada penebangan sembarangan di kawasan hutan lindung. Kalau ada yang merusak hutan, pasti akan kami tindak. Aparat akan turun dan pelakunya bisa diproses hukum,” tegas mantan jenderal TNI bintang dua tersebut.

Pernyataan itu menjadi pesan kuat bahwa pemerintah provinsi ingin menghentikan praktik pertambangan ilegal yang selama ini kerap merusak hutan dan memicu bencana lingkungan seperti banjir, longsor, hingga kerusakan ekosistem.

Namun, di tengah pernyataan tegas tersebut, publik justru menyoroti dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Rotan Hill, wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nama Komisaris PT Berlian Gemilau Emas, Defry Korua yang dikenal dengan sapaan Ello, disebut-sebut terlibat dalam aktivitas pertambangan di kawasan hutan tersebut.

Operasi tambang di Rotan Hill disebut bukan aktivitas kecil. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan kegiatan tersebut menggunakan alat berat berupa excavator dan dilakukan di kawasan hutan yang semestinya dilindungi. Aktivitas itu diduga telah membuka lahan secara masif dan merusak tutupan hutan di area tersebut.

Jika dugaan itu benar, maka praktik PETI di Rotan Hill bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius bagi lingkungan hidup. Kerusakan hutan di wilayah tersebut berpotensi memicu bencana ekologis serta merusak sumber daya alam yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan masyarakat luas.

Ironisnya, kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi di wilayah Sulawesi Utara. Selama bertahun-tahun, praktik pertambangan ilegal sering muncul, namun penindakan kerap berjalan lambat atau bahkan berhenti di tengah jalan.

Karena itu, publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk turun langsung ke lokasi. Pemeriksaan lapangan dan penegakan hukum yang transparan menjadi kunci agar pernyataan tegas pemerintah tidak sekadar menjadi retorika.

Pernyataan keras Gubernur Yulius Selvanus seharusnya menjadi momentum untuk membuktikan bahwa negara benar-benar hadir melindungi hutan. Jika perusakan lingkungan tetap dibiarkan terjadi di depan mata, maka kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga hutan dan menertibkan tambang ilegal akan semakin tergerus.

Kini pertanyaannya sederhana, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan di Rotan Hill, atau justru kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah? Rabu 11/03/2026 (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *