Manado – kibarindonesia.com — Kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) memasuki babak baru. Ketua Sinode GMIM yang juga menjabat Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS), Pdt. Hein Arina, resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara, Rabu (17/4/2025).
Penahanan dilakukan usai Hein Arina kembali dari kunjungan luar negeri ke Amerika Serikat dan langsung menjalani pemeriksaan intensif selama hampir tiga jam. Seusai pemeriksaan, Hein keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan oranye, menandai eskalasi penyelidikan dalam skandal korupsi yang menghebohkan ini.

“Benar, yang bersangkutan sudah kami tahan setelah melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap salah satu pejabat Polda Sulut yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, empat tersangka lain dalam kasus ini sudah lebih dulu ditahan, yakni Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng, Sekretaris Provinsi Sulut aktif Steve Kepel, dan mantan Sekprov Asiano G. Kawatu.
Kasus yang menyeret nama-nama penting di lingkup gereja dan pemerintahan ini terkait dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp8,9 miliar yang diperuntukkan bagi kegiatan GMIM. Gelombang besar pengusutan kasus ini kini mengguncang sendi-sendi elite Sulawesi Utara, menimbulkan pertanyaan tajam publik soal integritas dan transparansi pengelolaan dana hibah.
Penyidik Tipikor Polda Sulut masih terus mengembangkan kasus ini dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Kami akan usut tuntas. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas sumber di kepolisian.
Skandal ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang menyeret institusi keagamaan dan birokrasi pemerintahan di Sulawesi Utara dalam beberapa tahun terakhir.
(Red)





