Amurang, Kibarindonesia.com— Skandal besar kembali mengguncang Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I di bawah kepemimpinan Sugeng Harianto, Proyek pengaman pantai Amurang dengan nilai fantastis lebih dari Rp44 miliar diduga kuat menggunakan material tanah urugan dari galian C ilegal.
Lebih gawat lagi, Sugeng Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I terkesan bungkam, meski pesan konfirmasi yang dikirim Sekretaris JARI Sulut telah terbaca (centang biru).
Investigasi JARI (Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia) dipimpin langsung oleh Ketua Umum Johan Lintong. Ia mengikuti kendaraan dump truck pengangkut material dari lokasi proyek hingga ke titik pengambilan material. Fakta di lokasi tidak terbantahkan: tidak ada izin, tidak ada papan legalitas, tidak ada dokumen sah—murni galian ilegal.
“Ini bukan sekadar pelanggaran. Ini kejahatan pertambangan. Semua kami cek, dan galian itu jelas ilegal,” tegas Johan Lintong.
Lintong menegaskan bahwa proyek berskala besar tidak mungkin berjalan tanpa pengawasan dan persetujuan material dari pihak Balai. Artinya, Kepala Balai memegang tanggung jawab penuh atas legalitas material yang digunakan.
Namun yang mengejutkan, ketika JARI mengirimkan permintaan klarifikasi resmi melalui WhatsApp kepada Kepala Balai, pesan tersebut terlihat telah dibaca (centang biru), tetapi tidak ditanggapi.
“Kami kirim laporan dan bukti-buktinya langsung ke Kepala Balai. Pesan sudah dibaca, tapi tidak ada jawaban sedikit pun. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan pembiaran,” kata Lintong.
Ia menambahkan bahwa pemimpin yang bertanggung jawab tidak boleh diam ketika ada dugaan pelanggaran berat dalam proyek yang diawasi langsung olehnya.
Lintong menyebut tindakan diam tersebut bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan “indikasi kuat pembiaran”.
Menurutnya, Kepala Balai tidak dapat bersembunyi di balik kontraktor, sebab:
- sumber material wajib diverifikasi Balai,
- dokumen asal material harus dilaporkan,
- dan pengendalian teknis berada di tangan pejabat Balai.
Jika material ilegal tetap masuk ke lokasi proyek, berarti ada celah yang dibiarkan.
“Ini proyek negara, bukan proyek pribadi. Kalau Kepala Balai tahu lalu diam, itu pembiaran. Kalau tidak tahu, itu kelalaian fatal. Dua-duanya salah,” tegas Lintong lagi.
Beberapa pasal yang diduga keras dilanggar:
UU 3/2020 tentang Minerba
- Pasal 158: Penambangan tanpa izin → 5 tahun penjara + denda 100 miliar
- Pasal 161: Mengangkut atau memakai hasil tambang ilegal → ancaman sama
UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup
- Pasal 98 & 109: penambangan ilegal yang merusak lingkungan → 3–10 tahun penjara
Perpres 16/2018
- Semua material proyek pemerintah harus memiliki legalitas dan sertifikasi
- PPK dan pejabat terkait bertanggung jawab penuh
Lintong menegaskan bahwa penggunaan material ilegal sering menjadi celah bagi:
- pengurangan kualitas konstruksi,
- mark-up biaya,
- penghilangan komponen izin tambang,
- hingga dugaan korupsi terstruktur.
JARI mendesak Polda Sulut, Ditreskrimsus, dan Kejati Sulut untuk memeriksa para pihak, terutama pejabat Balai.
“Kepala Balai tidak boleh hanya diam. Kami sudah mengirim bukti, dia baca, tapi tidak respons. Ini proyek 44 miliar, bukan proyek coba-coba,” tegas Lintong.
JARI meminta aparat:
- menghentikan sementara proyek,
- menyita dokumen sumber material,
- memeriksa kontraktor dan pemasok,
- serta meminta pertanggungjawaban langsung dari Kepala Balai atas dugaan pembiaran ini.
***





