Sulut – kibarindonesia.com – Proyek peningkatan jalan Pontak–Kalait–Lobu yang seharusnya memperbaiki infrastruktur di wilayah Sulawesi Utara kini justru tuai sorotan tajam. 11/11/2024
Aktivis anti-korupsi, Deddy Loing, mendesak agar Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara segera mengusut proyek yang dinilai janggal ini karena terindikasi sarat korupsi dan penyimpangan hukum.
Proyek jalan yang digarap oleh CV TNK dengan kontrak sebesar Rp7,4 miliar ini awalnya direncanakan selesai dalam 180 hari, dari 15 Januari 2023 hingga 10 September 2023.
Namun, sejak kontrak awal ditandatangani, proyek ini telah mengalami enam kali perubahan kontrak atau adendum yang terkesan tidak wajar.
Adendum-adendum tersebut, mulai dari pergantian personel hingga perpanjangan waktu, menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan dan kualitas proyek ini.
“Bagaimana mungkin proyek sebesar ini membutuhkan begitu banyak adendum dalam pelaksanaannya?
Publik patut bertanya-tanya, apakah ini proyek infrastruktur atau proyek tambal sulam kepentingan tertentu,” ungkap Loing.
Menurut laporan, proyek ini sudah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan pada 11 Maret 2024.
Namun, yang mengherankan, CV TNK baru menerima pembayaran sebesar 63,81%.
Hal ini menimbulkan spekulasi adanya potensi kerugian negara, mengingat dana yang seharusnya sudah sepenuhnya dicairkan malah tertahan tanpa alasan yang jelas.
Loing pun secara tegas meminta Polda Sulut memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara untuk dimintai keterangan.
“Jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya Polda Sulut bisa langsung memanggil pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR.
Jangan sampai kasus ini berlalu tanpa pengusutan tuntas,” ujar Loing.
Masyarakat pun kini mulai bertanya-tanya, apakah proyek ini benar-benar dijalankan dengan transparan dan sesuai aturan, atau justru menjadi celah untuk penyimpangan anggaran.
Pihak berwenang diharapkan segera mengusut kasus ini dengan serius agar dana publik tidak terus disalahgunakan oleh segelintir oknum.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Sulawesi Utara Deicy Paath ketika mau dikonfirmasi melalui via WhastApp dengan nomor 08219512*** tidak bisa dihubungi karena diduga nomor awak Media sudah di blokir oleh Kadis sampai berita ini terbit
( Redaksi )





