MITRA – kibarindonesia.com – Kekhawatiran masyarakat Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, terus meningkat menyusul dugaan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perkebunan yang dikenal sebagai Topi Miring. Minggu 02/08/2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber, lokasi tersebut diduga menjadi titik aktivitas baru setelah Ratatotok sebelumnya mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut sumber terpercaya yang meminta namanya dirahasiakan menyebut seorang yang dikenal dengan nama Opick Korua adalah salah satu boss besar di daerah PETI di Nibong dan memiliki lokasi terbesar saat ini tengah melebarkan sayapnya sampai di daerah topi miring Belang
Di daerah Belang dalam melakukan aktivitas PETI diduga Opick Korua menggunakan sedikitnya dua unit alat berat jenis excavator. Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum mendapat tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Keberadaan aktivitas yang diduga berada di kawasan hulu sungai itu memicu keresahan masyarakat. Warga menilai aktivitas pertambangan di lokasi tersebut berpotensi mempercepat kerusakan daerah aliran sungai, meningkatkan sedimentasi, serta memperbesar risiko banjir bandang yang selama ini kerap mengancam Kecamatan Belang saat musim hujan.
“Jangan sampai Belang bernasib sama seperti Ratatotok. Sungai mulai keruh dan masyarakat semakin khawatir terhadap dampak lingkungan yang akan terjadi,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain ancaman bencana, masyarakat juga mengeluhkan dugaan pencemaran sungai yang selama ini menjadi sumber air bagi warga. Mereka berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan ada atau tidaknya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Masyarakat mendesak Polres Minahasa Tenggara, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait agar segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga berharap aparat mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desakan tersebut dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, menjaga kelestarian daerah aliran sungai, serta melindungi keselamatan masyarakat dari potensi bencana ekologis.
Selain itu, redaksi juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber bahwa beberapa pekan lalu seorang pekerja yang diduga bekerja di lokasi milik Opick di Ratatotok meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak yang disebut dalam laporan dikabarkan telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat dipastikan keterkaitannya dengan aktivitas yang dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Minahasa Tenggara maupun klarifikasi dari Opick Korua terkait seluruh informasi yang beredar. Redaksi masih terus berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan akan memberikan ruang pemberitaan secara profesional apabila tanggapan resmi telah diterima. (Tim)





