Viral Oknum Anggota Pengguna Senpi di Tambang Ratatotok, POM dan Propam Diminta Turun Tangan

Minahasa Tenggara – kibarindonesia.com – Aktivitas penambangan emas yang dikelola masyarakat di kawasan Nona Hoa, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, diwarnai ketegangan pada Senin (03/08/2026).

Sejumlah warga mengaku pekerjaan mereka terganggu setelah personel yang disebut berasal dari Brimob Kelapa Dua dan beberapa anggota TNI memasuki lokasi tambang serta melepaskan tembakan ke udara.

Diketahui Anggota TNI yang menggunakan senjata api secara sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana militer, pemecatan dari dinas aktif, serta hukuman disiplin berat. Aturan ini, yang berlaku tegas bagi setiap prajurit, merujuk pada ketentuan hukum militer dan perundang-undang yang berlaku dan untuk anggota Polri yang terbukti melanggar ketentuan pemakaian senpi dapat dikenakan sanksi tegas berupa penahanan, pencabutan izin kepemilikan senjata, hingga sidang kode etik serta di periksa oleh Propam

Insiden tersebut memicu keresahan para pekerja tambang yang sehari-hari menggantungkan penghasilan dari aktivitas penambangan rakyat. Mereka mempertanyakan dasar kehadiran aparat di lokasi yang diklaim merupakan lahan milik warga.

Dilansir dari beberapa media seorang pekerja tambang bernama Jemy mengatakan, “Kami warga asli Ratatotok yang bekerja di lahan tambang hanya untuk mencari nafkah. Upah kami sekitar Rp250 ribu per hari. Saat sedang bekerja, tiba-tiba datang personel Brimob Kelapa Dua bersama anggota TNI dan melepaskan tembakan. Kami mempertanyakan siapa yang memerintahkan mereka datang ke lokasi ini,” ujar Jemy

Menurut para pekerja, situasi tersebut membuat aktivitas penambangan berhenti sementara dan menimbulkan kepanikan di lokasi. Warga kemudian meminta perhatian Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, agar memfasilitasi komunikasi dengan Kapolri dan Panglima TNI guna memperoleh kejelasan mengenai keberadaan aparat di kawasan tambang tersebut.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat membantu membangun komunikasi dengan pimpinan Polri dan TNI agar masyarakat yang mencari nafkah tidak merasa terintimidasi saat bekerja,” kata Jemy.
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah warga juga menduga kehadiran aparat berkaitan dengan kepentingan PT Minselano. Mereka mempertanyakan alasan aparat memasuki lokasi tambang karena, menurut klaim warga, izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut sudah tidak lagi berlaku.

“IUP Minselano menurut yang kami ketahui sudah lama tidak berlaku. Lalu apa dasar aparat datang ke sini? Tujuannya apa?” ujar seorang warga. Warga menegaskan bahwa aktivitas yang mereka lakukan berada di atas lahan yang mereka sebut sebagai milik masyarakat Ratatotok, bukan di kawasan tanah negara.

“Kami hanya ingin bekerja dan mencari nafkah di tanah milik warga Ratatotok. Kami berharap aparat dapat menjaga situasi tetap kondusif sehingga masyarakat bisa bekerja dengan aman,” kata Jemy.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Brimob, TNI, maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait peristiwa tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus serta pihak PT Minselano guna memastikan duduk perkara insiden tersebut. (SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *