BOLMONG — kibarindonesia.com — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perkebunan Nuntab Desa Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara, diduga masih berlangsung. Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, sedikitnya tiga unit alat berat jenis excavator masih digunakan untuk melakukan pengerukan tanah dan membuka akses jalan menuju titik kegiatan tambang.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas aktivitas pertambangan di lokasi itu, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dan apakah ada izin yang menjadi dasar operasionalnya. (Selasa 13/10/2026)

Berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas pengerukan disebut belum berhenti hingga saat ini. “Iyo dorang pake 3 alat sampe sekarang dorang Masi ba karja,” ungkap sumber kepada tim media.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu petunjuk awal yang perlu ditindak lanjuti melalui pemeriksaan langsung oleh aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis terkait. Dokumentasi berupa foto dan video yang diterima redaksi memperlihatkan aktivitas pengerukan di tengah kawasan perkebunan Nuntab berskala besar
Dalam dokumentasi tersebut, tampak hamparan terpal berwarna biru yang diduga digunakan dalam proses pengolahan material tambang, puluhan drum berwarna biru, pipa-pipa paralon, serta satu unit excavator berwarna hijau toska yang terlihat sedang mengeruk tanah.
Informasi lain yang diterima redaksi menyebutkan bahwa kegiatan di lokasi tersebut diduga dikelola oleh seorang investor berkewarganegaraan China. Sementara itu, dua nama, yakni Bobby dan Enal, disebut-sebut berada di lokasi untuk menjaga area kegiatan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai identitas pengelola, peran masing-masing pihak, serta hubungan mereka dengan aktivitas pertambangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Dinas terkait juga diminta periksa visa WNA tersebut. Walaupun kewarganegaraan seseorang bukan persoalan utama dalam perkara ini. Hal yang paling mendasar ialah memastikan apakah setiap pihak yang terlibat memiliki dasar hukum yang sah untuk melakukan kegiatan pertambangan, mengoperasikan alat berat, mengolah material tambang, maupun menguasai area tersebut.
Persoalan ini bukan sekadar tentang keberadaan excavator di kawasan perkebunan. Lebih jauh, kasus tersebut menyangkut kepastian hukum, pengawasan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, dan akuntabilitas pihak-pihak yang menjalankan kegiatan ekonomi di daerah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola, pihak yang disebut dalam pemberitaan, Polres Bolmong, serta instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
(SS)





