Trio Mafia BBM Subsidi Diduga Kebal Hukum, Polres Bitung di Tantang Lakukan Investigasi

BITUNG, kibarindonesia.com – Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Sulawesi Utara kian marak dan terkesan tak tersentuh hukum. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan publik saat ini berada di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang yang dikenal sebagai Vicky, bagian dari trio mafia BBM bersama Linda dan Edwin.

Dari pantauan langsung tim awak media pada 30 Juni 2025 memperlihatkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Beberapa kendaraan roda empat, termasuk truk tangki berwarna biru bertuliskan nama perusahaan PT. Wilove Tiga Berlian, tampak keluar-masuk gudang penimbunan solar bersubsidi. Solar tersebut diduga berasal dari berbagai SPBU di Kota Bitung dan kemudian dijual kembali ke sejumlah agen dan perusahaan dengan harga lebih tinggi.

Ironisnya, truk tangki milik PT. Wilove Tiga Berlian diduga tidak memiliki dokumen resmi atau legalitas yang jelas. Kendaraan tersebut disebut sebagai “tangki siluman” karena bebas keluar-masuk lokasi penimbunan tanpa hambatan dari aparat penegak hukum (APH) setempat.

Seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pemilik PT. Wilove Tiga Berlian merupakan pasangan suami-istri yang sebelumnya membuka gudang di wilayah Kawangkoan. Setelah keberadaan mereka terendus oleh sejumlah media, aktivitas tersebut dipindahkan ke Kota Bitung dan tetap berlangsung hingga kini.

“Nampaknya mereka memiliki ‘setoran khusus’ ke aparat. Buktinya, sampai sekarang Polres Bitung tak berani mengambil tindakan tegas,” ujar narasumber.

Ia juga menegaskan bahwa jika benar tidak ada ‘setoran’, maka publik pantas mempertanyakan mengapa gudang ilegal tersebut masih terus beroperasi meski sudah menjadi perhatian media dan masyarakat.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pemilik gudang dan truk tangki hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk segera turun tangan dan menindak tegas tiga pelaku utama berinisial L (Linda), E (Edwin), dan V (Vicky) yang diduga kuat sebagai otak dari jaringan penimbunan BBM bersubsidi di Bitung. Aktivitas mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan menyengsarakan rakyat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM subsidi. 02/07/2025
( Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *