MITRA — kibarindonesia.com – Meski telah menyampaikan klarifikasi dari puluhan media berupa berita rilis bahwa dirinya tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan, nama Dekker Mamusung kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, sorotan datang dari warga Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, menyusul viralnya dugaan penggunaan solar dan sianida dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.
Jumat 16/01/2026
Klarifikasi yang sebelumnya disampaikan Dekker justru memantik reaksi dari sejumlah warga, khususnya para penambang yang datang dari berbagai daerah dan meragukan kebenaran pernyataan tersebut.
Seorang warga Ratatotok yang sehari-hari beraktivitas sebagai penambang dan meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, menyebut Dekker Mamusung yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem Minahasa Tenggara dinilai tidak transparan kepada publik dan terlalu banyak dusta
“Beliau memang pernah duduk sebagai anggota DPRD Mitra periode 2019–2024. Tapi pada Pilkada lalu tidak terpilih lagi karena masyarakat sudah menilai janji-janji politiknya tidak pernah diwujudkan,” ujar warga tersebut.
Lebih lanjut, warga itu menduga Dekker memiliki peran penting dalam aktivitas PETI di Ratatotok. Ia menyebut lokasi yang diduga terkait berada di jalur menuju Nibong, tepatnya di sisi kanan jalan, yang kini menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat bahwa itu milik Dekker
“Sekitar Desember lalu kami sempat ke lokasi dan masih ada aktivitas. Saat itu terlihat excavator sedang bekerja. Solar yang belakangan viral sangat mungkin digunakan untuk alat berat tersebut. Di foto terlihat puluhan galon solar. Kalau bukan untuk excavator, lalu digunakan untuk apa?”
Tak hanya solar, warga tersebut juga menyoroti dugaan penggunaan sianida dalam proses pengolahan emas di wilayah itu.
“Sekarang hampir semua penambang di Ratatotok sudah pakai sistem rendaman sianida dengan bak. Sudah jarang yang menggunakan teromol. Kalau tidak pakai sianida, sulit dapat hasil seperti sekarang,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai mantan anggota DPRD dan figur publik, Dekker seharusnya memberi teladan yang baik kepada masyarakat, terlebih di tengah kondisi lingkungan Ratatotok yang kian mengkhawatirkan.
“Kerusakan lingkungan sudah sangat parah. Hutan rusak, laut tercemar, dan risiko bencana semakin besar. Tapi justru ada dugaan Dekker ikut terlibat dalam tambang ilegal yang memperparah kondisi ini,” tegasnya.
Ia menilai situasi tersebut sangat merugikan daerah dan masyarakat, serta mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak tinggal diam.
“Saya berharap kepolisian segera memeriksa Dekker Mamusung dan menindak tegas jika terbukti. Di masyarakat, beliau sudah disebut-sebut sebagai salah satu bos PETI di Ratatotok. Banyak pemberitaan media, tetapi penegakan hukum seolah tidak bergerak,” ucapnya
Warga tersebut juga menyoroti sikap Dekker yang dinilai tidak kooperatif terhadap media.
“Beliau bicara soal pentingnya klarifikasi, tetapi beberapa nomor wartawan justru diblokir. Ini justru menimbulkan kecurigaan dan memperkuat ketidak percayaan publik,” tambahnya.
Penegakan hukum terhadap tambang ilegal dinilai krusial untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam, serta mencegah kerusakan yang lebih luas di wilayah pesisir dan hutan Ratatotok.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin, terlebih yang menggunakan alat berat, dapat dijerat pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta sanksi administratif dan tambahan lainnya.
Kini, publik menunggu langkah konkret Aparat Penegak Hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Tenggara, untuk membuktikan keseriusan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayah tersebut.
(Tim)





