Manado — kibarindonesia.com – Kasus money politik yang menjerat dua caleg Gerindra yakni Indra Williams Liempepas dan Christovel Liempepas terus menjadi sorotan.
Selasa 27/08/2024
Pasalnya, meski sudah terbukti melakukan money politik, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) hingga Pengadilan Tinggi, namun keduanya seakan tak mau menerima.
Bahkan khusus Indra Liempepas yang digugurkan KPU Manado berdasarkan aturan pemilu malah menggugat Keputusan tersebut di PTUN.
Sedangkan Christovel Liempepas pasca pleno KPU RI yang juga mengganti namanya dengan peraih suara terbanyak berikut, malah terkesan sengaja memprovokasi masyarakat lewat postingan di media sosial dengan menunjukan jumlah raihan suara pada Pileg 2024 lalu.

Tanpa menyertakan keterangan atau SK KPU RI yang menggugurkan namanya lantaran terbukti money politik.
Terkait ini pun menuai reaksi dari masyarakat, yang menilai keduanya terkesan tak punya etika politik.
“Kan sudah terbukti melakukan money politik. Dan sebagaimana aturan jelas bahwa yang terbukti melakukan politik uang harus didiskualifikasi.
Bukannya terima ini justru berusaha membangun opini-opini sendiri.
Seperti tak beretika dalam politik,” ungkap, salah satu tokoh pemuda asal Manado yang enggan namanya disebut.
Selain itu, dia menyebut kedua caleg yang melakukan terbukti melakukan politik uang ini jelas mencoreng citra Partai Gerindra.
“Kan lalu kita sudah dengar dan lihat sebagaimana penyampaian Ketua DPD saat itu Ibu Conny Rumondor bahwa partai Gerindra sangat anti dengan money politik.
Nah keduanya yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan, jelas mencoreng citra Partai,” tambahnya.
Namun begitu, dia memberikan apresiasi bagi Bawaslu dan KPU Manado yang telah memproses kasus money politik, sehingga menjadi contoh untuk pelaksanaan Pileg kedepan nanti.
“Ini contoh untuk Pileg-Pileg kedepan. Agar bersainglah secara bersih dan mengikuti aturan,” tukasnya.
Hal yang sama diutarakan Valentina Mewengkang yang menilai harusnya pelaku yang terbukti politik uang harusnya terima kenyataan.
“Kan sangat disayangkan sudah terbukti melakukan pidana pemilu, bukannya malu, justru koar-koar dengan opini pribadi.
Bagaimana demokrasi mau maju, kalau masih ada oknum seperti ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, Indra William Liempepas dan dr Christovel Liempepas adalah Caleg dari Partai Gerindra.
Indra Caleg asal Dapil Tuminting, Bunaken, Bunaken Kepulauan nomor urut 2, sementara kakaknya, dr Christovel Liempepas adalah Caleg DPR-RI Dapil Provinsi Sulut.
Karena terjerat larangan money politic, kakak-beradik Liempepas akhirnya ditetapkan bersalah oleh pengadilan.
Keputusan inkrah Majelis Hakim Tinggi Manado menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado.
Amar putusannya memupus impian Indra William Liempepas untuk duduk di DPRD Kota Manado.
Kakak-beradik Indra dan Christovel bersama-sama divonis penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun plus denda Rp.20 juta, subsider satu bulan penjara.
( Redaksi )





