PJ Bupati Minahasa Jemmy Komendong, Meluruskan Tanggapan Miring Terhadap 45 Pj Hukumtua Minahasa

Minahasa – kibarindonesia.com – Terkait adanya pemberitaan beberapa Media online terhadap PJ Bupati Minahasa Jemmy Kumendong yang bertuliskan bahwa, diduga sengaja mempertahankan 45 kepala desa (Hukum Tua) dengan status penjabat langsung mendapat dari Kumendong

Kepada Awak Media Jemmy Kumendong melalui Via WhastApp saat dikonfirmasi mengatakan, “Ya itukan, Pj Kuntua yang diangkat itu sebelum saya menjabat menjadi PJ Bupati

Jadi saya tinggal meneruskan saja, karena dalam aturan tentang PJ Kepala Daerah disebutkan tidak boleh melakukan kebijakan strategis yang bertentangan dengan kebijakan Pejabat Kepala Daerah sebelumnya,” tegas Kumendong

Adapun dalam berita dari beberapa Media yang telah diangkat bertuliskan, Kepala Desa (Hukum Tua) dengan status penjabat, sengaja di ulur untuk menjadi mesin pencetak suara partai politik tertentu.

Salah satu warga masyarakat yang tidak mau namanya di publish mengatakan Penjabat Bupati Kabupaten Minahasa Jemmy Kumendong mengaku hanya meneruskan jabatan yang di tinggalkan penjabat definitif sebelumnya.

Saat awak media mencoba konfirmasi ke Pj Bupati Minahasa Jemmy Kumendong melalui via WhatsApp tidak ada tanggapan dan respon dari yang bersangkutan.

Sebagaimana data yang di himpun wartawan liputanwartajatim.com, hingga kini ada tidak kurang dari 45 yang masih di pimpin oleh Penjabat Kepala Desa (Hukum Tua) dari kalangan Non ASN.

Padahal jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Penjabat atau PLH kepala desa harus berasal dari ASN
08/08/2024
( Redaksi )

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *